Tepis Isu Gantikan RHP, Wakil Bupati Mamberamo Tengah: Tanyakan Gubernur Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Tepis Isu Gantikan RHP, Wakil Bupati Mamberamo Tengah: Tanyakan Gubernur Papua

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kanelak menepis isu yang beredar yang menyebut dirinya segera menggantikan posisi Ricky Ham Pagawak alias RHP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mamberamo Tengah oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

Wakil Bupati Yonas Kanelak meminta informasi tersebut ditanyakan langsung kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Duet kepemimpinan dirinya bersama Ricky Ham Pagawak diakui sudah bekerja bersama membangun Mamberamo Tengah selama sembilan tahun.

“Jadi hubungan tersebut jangan sampai terpecah belah hanya lantaran sedang dimainkan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab, untuk menggantikan RHP,” kata Ketua Relawan RHP for Gubernur Papua 2024 Kalvin Penggu mengutip Yonas Kanelak melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (23/7).

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat dimaksud, kader Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

Ricky Ham Pagawak menambah DPO Lembaga antirasuah itu di era kepemimpinan Firli Bahuri. Ricky disebut kabur ke Papua Nugini sekitar Kamis (14/7).

KPK telah menetapkan status kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah naik ke tahap sidik pada (7/6). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan berbagai keterangan.

Menurut Kalvin Penggu, informasi dari Wakil Bupati Mamberamo Tengah diperlukan agar pihaknya menyampaikan kepada publik dan pendukung RHP yang telah terbentuk di 29 kabupaten/kota di Papua, agar tetap menjaga kamtibmas mengingat RHP masih sah menjabat bupati.

Anggota Relawan RHP for Gubernur Papua 2024 Wilayah Meepago Alexander G Gobai menuturkan, RHP masih sah bupati. Karena itu, tak boleh ada intevensi apalagi ada niat menjatuhkan RHP oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Mari kita jaga kebersamaan yang sudah terbangun baik antara pejabat Papua, pejabat Mamteng dan masyarakat di tanah Papua. Elit politik tidak boleh melakukan hal-hal yang memicu terjadinya konflik di tanah Papua,” kata Gobai.

Gobai juga mengajak semua pihak menjaga kamtibmas di tanah Papua, terutama di Memberamo Tengah. Ini penting mengingat masalah RHP adalah masalah bersama yang perlu penyelesaiaan. Berita terkait posisi RHP digantikan Kanelak adalah hoaks.

Anggota Relawan RHP for Gubernur Papua 2024 dari La Pago Panuel Salawala menambahkan, apabila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan, karena berhalangan tetap, atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :