JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Dr Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP menyurati para gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat bernomor S.331/A/F/PFL-6-1/8/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, Nurofiq menyampaikan para kepala daerah perihal Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day dan Pelaksanaan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut Menteri Nurofiq, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) telah menetapkan tema global: Ending Plastic Pollution atau Hentikan Polusi Plastik.
Tema tersebut, katanya, dipilih dengan mempertimbangkan dampak signifikan pencemaran plastik pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan makhluk hidup lainnya serta sejalan dengan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target pengelolaan sampah 50 persen tahun 2025 dan 100 persen tahun 2029.
“Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2025 menjadi momentum penting membangun kesadaran bersama terhadap lingkungan, khususnya dalam penyelesaian persoalan sampah, mengingat saat ini sampah menjadi darurat untuk segera diatasi di sebagian besar wilayah di Indonesia,” ujar Rofiq melalui surat yang salinannya diperoleh di Jakarta, Kamis (5/6).
Melalui surat tersebut, ia menghimbau dan mengajak seluruh kepala daerah untuk berperan aktif dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan menyelenggarakan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik pada Kamis, (5/6) pukul 07.30 waktu setempat bersama seluruh komponen masyarakat di wilayah masing-masing.
Menteri juga mengatakan, terkait penyelenggaraan kegiatan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik pihaknya menyampaikan sejumlah hal penting kepada para kepala daerah dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025.
Pertama, para kepala daerah menginstruksikan perangkat daerah dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai dengan desa/kelurahan, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam aksi bersih pantai, sungai, lingkungan sekolah, lingkungan kampus, pasar, rumah ibadah, desa atau kelurahan, dan lokasi lainnya.
Kedua, melibatkan media untuk mendokumentasikan kegiatan mendukung kampanye edukatif. Ketiga, menggunakan panduan visual untuk media publikasi dan penayangan dengan mengikuti pedoman sebagaimana terlampir dalam tautan https://bit.ly/PanduanVisualHLH2025.
Keempat, melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada KLH/BPLH paling lambat tanggal hari Rabu, 11 Juni 2025 https://bit.ly/Pelaporan KegiatanHLH2025.
“Kami percaya bahwa melalui sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, kita dapat memperkuat tumbuh kembangkan budaya peduli lingkungan dan mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Rofiq. (*)