Bupati Mimika Eltinus Omaleng: Aktivitas Masyarakat Tutup Jam 18.00 WIT - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Bupati Mimika Eltinus Omaleng: Aktivitas Masyarakat Tutup Jam 18.00 WIT

Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng saat menggelar rapat koordinasi tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terkait pengendalian penyebaran Covid-19 di Hotel Grand Mozza, Timika, kota Kabupaten Mimika, Rabu (7/7). Foto: Herman Dessa/Odiyaiwuu.com

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng mengatakan, aktivitas masyarakat baik di perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan, dan lain-lain di wilayah Mimika, ditutup sejak Rabu (7/7) pukul 18.00 WIT dan berlaku hingga 6 Agustus 2021 untuk untuk mengendalikan penyebaran Covid 19.

Langkah itu itu diambil sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021. Dalam instruksi tersebut, salah satu poin adalah terkait pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum.

Selain itu, langkah Bupati Omaleng tersebut terkait kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Di tingkat lokal pembatasan aktivitas masyarakat bebasis mikro di Mimika sekaligus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 mulai dari kota kabupaten, distrik hingga kampung/desa.

“Rapat menyepakati aktivitas masyarakat baik perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan, dan lain-lain wajib tutup pada jam 18.00 WIT atau pada jam 6 sore. Kegiatan masyarakat di luar rumah dapat berlangsung dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat,” ujar Bupati Eltinus Omaleng di Hotel Grand Mozza, Timika, kota Kabupaten Mimika, Rabu (7/7).

Sementara untuk penumpang pesawat dan kapal laut dari luar Papua seperti Bali, Jakarta, Makassar dan lainnya harus menyertakan bukti hasil negatif PCR dan sertifikat vaksin minimal tahap 1 dengan masa berlaku 7 x 24 jam. Begitupun sebaliknya untuk penumpang dari Timika mau ke luar Papua.

Kusus warga Papua yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Papua, harus menyertakan bukti hasil tes antigen. Jika belum ada sertifikat vaksin tidak menjadi masalah. Bagi masyarakat yang dari Distrik Tembagapura harus menyertakan hasil tes antigen dan kartu vaksinasi minimal tahap pertama.

Provinsi Papua merupakan salah satu dari 30 daerah prioritas di Indonesia yang menerapkan PPKM Mikro. Selain itu, ada juga Papua Barat dan sejumlah daerah di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Bangka Belitung.

Menurut Bupati Omaleng, sejak pemberlakuan ketentuan penutupan aktivitas masyarakat baik di perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan, dan lain-lain setiap titik jalan akan dijaga oleh para petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Setelah pembatasan berakhir pekan pertama Agustus mendatang, akan dilakukan evaluasi. “Nanti tanggal 6 Agustus 2021 kita akan rapat evaluasi lagi. Setelah satu bulan kita tidak berhasil maka kita akan lockdown, tutup total,” kata Bupati Omaleng. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :