Anak Buah Egianus Kogoya Beserta Barang Bukti Manik-Manik dengan Gantungan Taring Babi Diserahkan ke Kejari Wamena - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Anak Buah Egianus Kogoya Beserta Barang Bukti Manik-Manik dengan Gantungan Taring Babi Diserahkan ke Kejari Wamena

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nduga, Kepolisian Daerah Papua saat menyerahkan ED alias Altau (baju biru) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (8/1). Foto: Istimewa

Loading

KENYAM, ODIYAIWUU.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nduga, Kepolisian Daerah Papua, Senin (8/1) menyerahkan ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Altau adalah anak buah Brigjen Egianus Kogoya, Panglima Komando Daerah Perang (Kodap) III Ndugama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB), sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM). Altau ditetapkan sebagai tersangka sejumlah tindak kriminal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng menjelaskan, Altau diserahkan bersama dengan barang bukti, termasuk 1 kalung karet berwarna hitam, 1 kalung manik-manik warna hitam coklat dengan gantungan taring babi, 1 unit ponsel merek Vivo Y22 berwarna biru, dan 1 unit ponsel merek Nokia 105 berwarna biru.

Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng, dalam keterangannya pada Senin (8/1/2024), menjelaskan bahwa tahap penyerahan kedua ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka diperiksa terlebih dahulu kesehatannya.

“Altau, anak buah Egianus Kogoya diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata Bida Kedeng melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Selasa (9/1).

Menurut Kedeng, tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH  menyebut, Altau ditangkap anggota Satgas Damai Cartenz di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (19/9 2023).

“Altau adalah anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi,” ujar Faizal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno menambahkan, selain perannya dalam pasokan amunisi, Altau disebut juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama Egianus.

Menurut Suseno, pada 17 Maret 2019 terjadi penyerangan terhadap anggota TNI di Kindibam.  Selain itu, pada 16 Juli 2022, terjadi penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Yosoma, Distrik Kenyam, yang menyebabkan 11 orang meninggal dan 2 lainnya luka-luka. Pada (19/7 2022) terjadi kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Kenyam.

“Pada 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka. Pada 25 Juli 2022, terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu, Distrik Kerepkuri,” kata Suseno.

Selain itu, lanjut Susesno, pada (4/8 2022) Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan 4 unit rusak. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :