Ketua DPRD Dogiyai Elias Anou: Pemerintah Pusat Transfer Dana Rp. 101 Miliar

Ketua DPRD Dogiyai: Pemerintah Pusat Telah Transfer Dana Rp. 101 Miliar

Dari kiri: Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dogiyai Elias Anou, Bupati Yakobus Dumupa, dan Wakil Ketua I DPRD saat berlangsung pelantikan Anggota DPRD Dogiyai di Nabire, kota Kabupaten Nabire, Papua pada Januari 2020. Foto: Dok. Odiyaiwuu.com

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Elias Anou buka suara terkait keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) bulan Juni 2021 Kabupaten Dogiyai dan proses transfer dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

Menurut Elias Anou, anggota DPRD dari PDI Perjuangan, keterlambatan transferan DAU dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Dogiyai dan keterlambatan pembayaran gaji ASN bulan Juni tidak hanya dialami Kabupaten Dogiyai, tetapi juga hampir semua kabupaten dan kota di seluruh Indonesia menyusul terpaan wabah virus korona dan bencana alam.

“Pak Bupati Dogiyai bersama Pak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah didampingi kami pimpinan dan anggota DPRD sudah urus keterlambatan transferan dana DAU tersebut. Kami juga bersyukur karena Pak Bupati dan BPKAD menyiapkan semua persyaratan yang diminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Setelah berkas persyaratan lengkap dan diserahkan langsung Pak Bupati dan kami pimpinan serta sejumlah anggota DPRD, dananya langsung diproses untuk ditransfer ke kas daerah Dogiyai,” ujar Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anou kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (19/6).

Elias Anou juga mengingatkan ketidakakuratan isu yang berhembus di sejumlah elite Pemerintahan Kabupaten Dogiyai dan masyarakat yang menuding Bupati dan eskekutif atas keterlambatan pembayaran tersebut. Karena itu, kepala siapapun yang selama ini suka menyebarkan berita atau kabar bohong berhenti menyebarkan berita palsu seperti itu demi menjaga keamanan dan ketertiban di kalangan ASN dan warga masyarakat.

Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa juga memberi kabar baik terkait masalah keterlambatan pembayaran gaji PNS bulan Juni dan masalah proses transferan dana DAU dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Dogiyai. “Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan transfer dana DAU Kabupaten Dogiyai senilai Rp. 101 miliar ke kas daerah pada Jumat, 18 Juni kemarin,” ujar Bupati Yakobus Dumupa kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (19/6).

Menurutya, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena masih dilakukan penyesuaian anggaran terkait penanganan Covid-19, pemulihan perekonomian, dan penyesuaian terhadap sistem pengelolaan keuangan baru yakni SIPD. Karena itu,pihaknya menepis informasi di Dogiyai yang menyebutkan keterlambatan terjadi karena adanya pengambilan anggaran oleh Bupati. “Informasi seperti itu adalah isu palsu, hoaks bahkan provokatif yang diproduksi dan dikembangkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengacaukan Dogiyai,” ujar Bupati Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua.

Ia menambahkan, setelah Pemerintah Pusat melakukan transfer dana DAU tersebut, mulai minggu depan (21/6) gaji Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, pegawai negeri sipil, dan pegawai honorer akan segera diproses pembayarannya. Ia juga juga mengingatkan semua pihak, terutama anggota DPRD dan para ASN serta honorer bahwa informasi penting dan serius terkait hak-hak pejabat publik, dan tenaga honorer di Dogiyai didengar dari sumber resmi.

“Jangan suka menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan provokatif kepada publik. Jika tidak tahu dan tidak paham masalah, maka sebaiknya diam,” ujar Bupati Dumupa, lulusan Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :