JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng menurut rencana akan diterbangkan dari Bandara Sentani Jayapura menuju Jakarta, Rabu (7/9) malam ini usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, Bupati Eltinus ditangkap Rabu (7/9) sekitar pukul 11.50 WIT ditangkap penyidik antirasuah itu di Hotel Swiss Bell Jayapura, Papua.
Saat dikonfirmasi terkait Omaleng dibawa ke Jakarta, Rabu (7/9), Ali membenarkan. “Ya, betul. (Bupati Eltinus Omaleng) dijemput paksa karena kami nilai yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/9) malam.
Penyidik KPK menangkap atau menjemput paksa Bupati Omaleng, Rabu (7/9 sekitar pukul 11.50 WIT di Hotel Swiss Bell Jayapura, Papua. Eltinus ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang membawanya sebagai tersangka.
“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu (7/9).
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, usai menjalani pemeriksaan penyidik komisi antirasuah itu di Mapolda Papua, Omaleng segera dibawa ke Jakarta. “Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta,” ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/9).
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015. Ada tiga pejabat yang menjadi tersangka. Salah satunya, Bupati Mimika periode 2016-2020 dan periode 2020-2025 Eltinus Omaleng.
Status tersangka Omaleng diketahui dari salinan surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Mimika Hendrikus Selitubun. Disebutkan dalam kasus ini, posisi Omaleng sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019.
Sementara dua tersangka lain yaitu Marthen Sawi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Sesuai surat panggilan tersebut, Hendrikus dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Tempat pemeriksaan yakni Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura, Papua.
“Memanggil Hendrikus Selitubun untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang dilakukan oleh tersangka Eltinus Omaleng, Marthen Sawi, dan Teguh Anggara,” demikian bunyi isi salinan surat panggilan pemeriksaan Hendrikus sebagai saksi mengutip sindonews.com, Kamis (5/11 2020).
Masih berdasarkan salinan surat panggilan tersebut, Eltinus bersama Marthen dan Teguh telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK menduga proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika dengan kontrak Rp 46.192.000.000 dimenangkan oleh PT Waringin Megah.
Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan terjadi sejumlah pertemuan untuk memenangkan perusahaan tersebut hingga alokasi jatah bagi Bupati. Tim KPK menemukan ada puluhan miliar kerugian negara.
“Nilai kerugian negaranya sementara sekitar lebih Rp 21 miliar. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus ini sudah kita kirimkan ke para tersangka,” ujar sumber di KPK, Kamis (5/11 2020).
Bupati sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugatan itu ditolak. Atas putusan PN Jaksel tersebut, KPK memastikan segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Eltinus dan melimpahkannya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan. “Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8).
PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Omaleng pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Hakim ketika itu menolak tiga dalil yang diajukan oleh Bupati Omaleng dan penasihat hukumnya. Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Omaleng ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena eror biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon.
Kedua, penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di praperadilan.
Ketiga, mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim. Hakim menilai, KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.
Bupati Omaleng menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)