JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Papua Jumat (31/03) memusnahkan narkotiba dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis ganja bertempat di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua. Narkoba jenis ganja tersebut diamankan dari empat pelaku berinisial LS, JA, AW, dan RSW.
“Salah satu tersangka merupakan residivis di mana setelah kami amankan kemarin menurut pengakuan dia bahwa dia baru keluar dari lembaga dengan tindak pidana yang sama dia dituntut selama 5 tahun,” ujar Direktur Polair Polda Kombes Pol Andi Anugrah, SIK melalui Kanit Sidik Subdit Gakkum AKP Edy Tohir Sabara didampingi Jaksa Madya Yafet Ruben Bonay, SH, MH dari Jayapura, Jumat (31/3).
Menurut Edy, ganja seberat 609,7 gram (enam ratus sembilan koma tujuh) dimusnahkan setelah terungkap dari aparat Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Papua sejak Kamis-Rabu (2-15/3).
Edy menambahkan, saat diamankan, tersangka yang merupakan residvis berniat menjualnya dengan tujuan mengambil keuntungan dari barang haram tersebut.
“Pelaku melanggar Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 114 Ayat 1 lebih subsider dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Edy.
Pihaknya menegaskan, upaya pencegahan terus dilakukan dengan mengintensifkan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, stakeholder, guna meningkatkan kembali kegiatan Bhabinkamtibmas di wilayah perairan.
“Tujuan Bhabinkamtibmas perairan ini langsung menusuk atau masuk ke lini masyarakat terus ke daerah yang kerap menjadi tujuan akhir dari Papua Nugini. Kami juga tekankan ke rekan-rekan Bhabin untuk melakukan pendidikan awal kepada adik-adik atau anak-anak kita di sekolah-sekolah,” kata Edy.
Edy juga menghimbau masyarakat melaporkan kepada aparat jika mengetahui terjadinya peredaran atau penjualan narkoba. Dengan demikian, masyarakat terutama generasi muda terhindar dari narkoba.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat membantu Polda Papua untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkoba, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun,” ujar Edy
Edy menambahkan, apabila pihaknya mendapati adanya penyalahgunaan narkoba, pelaku akan ditindak tegas dan diberikan hukuman yang berlaku sesuai dengan ketentuan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)