Komisi ASN Diingatkan Tidak Jilat Ludah Sendiri Terkait Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Komisi ASN Diingatkan Tidak Jilat Ludah Sendiri Terkait Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura

Ketua Wadah Generasi Anak Bangsa Papua Yerry Basri Mak, SH. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta tetap komitmen pada keputusannya sebagaimana dalam surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.

KASN juga diingatkan tidak menjilat ludah sendiri terkait polemik jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, yang kini muncul lagi dan menghebohkan publik Papua selama sepekan terakhir.

“Sebagai intelektual putra Tabi, saya ingatkan KASN teguh pada keputusan yang diambil sebelumnya. KASN sudah tiga KASN mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Papua. Isinya sama yakni mengembalikan drg Aloysius Giyai, M.Kes ke jabatan semula sebagai Direktur RSUD Jayapura,” ujar ujar Ketua Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Yerry Basri Mak, SH melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Senin (31/7).

Statemen Yerry merespon berita yang menyebut Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay mendesak KASN segera mengeluarkan surat rekomendasi mengembalikan dr Anton Tony Mote ke posisi semula sebagai Direktur RSUD Jayapura sebagaimana dilansir tribunnews.com, Jumat (28/7).

Sebelumnya, KASN tiga kali mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Papua yang isinya mengembalikan Alo sebagai Direktur RSUD Jayapura. Rekomendasi tersebut, ujar Yerry, terjawab sejak tanggal 3 Mei 2023.

Jika ke depan KASN mengeluarkan rekomendasi baru yang bertentangan dengan rekomendasi sebelumnya, hal tersebut tidak benar. Bahkan ia meminta sebbaiknya lembaga dibubarkan.

Yerry menambahkan, merujuk pada rekomendasi KASN tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Prof Dr Agus Fatem, terdapat delapan poin penjelasan kronologi dan alasan Alo diaktifkan kembali sebagai Direktur RSUD Jayapura.

“Poin paling utama adalah poin pertama dan kedua di mana KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Papua sebanyak tiga kali yakni 25 April dan 20 Juli 2022 serta 5 April 2023,” ujar Yerry.

Isi tiga rekomendasi tersebut sama yakni meminta Gubernur Papua mengembalikan Pak Alo ke jabatan semula atau setara lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Alasannya, KASN menemukan terjadi dugaan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian Pak Alo Giyai. Jadi yang sudah dilakukan ini sudah benar,” kata Yerry lebih lanjut.

Ia menegaskan, kasus yang dialami Alo sama dengan dua pejabat lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Perpustaan Arsip Daerah Papua Christian Sohilait, ST, M.Si dan Kepala Dinas Perhubungan Papua Reky Douglas Ambrauw, S.Sos, M.Si. Keduanya pun sama-sama sudah diaktifkan, malah sebulan sebelum pengaktifan Alo Giyai sebagai Direktur RSUD Jayapura.

“Sebagai anak Tabi, saya bangga melihat lompatan kemajuan pelayanan kesehatan di rumah sakit ini dua bulan terakhir setelah Pak Alo kembali menjabat sebagai direktur. Angka kunjungan pasien banyak, orang asli Papua makin percaya dan datang berobat di sini karena ada terobosan yang sedang dilakukan untuk menolong mereka yang tidak mampu. Mari kita semua rakyat Papua dukung itu,” ujarnya.

Belum ada rekomendasi

Menanggapi pernyataan Yerry, Prof Fatem saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (31/7) petang angkat bicara. Sebab tugas KASN hanya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam setiap persoalan jabatan ASN dan tidak ikut campur tangan keputusan selanjutnya.

Menurut Fatem, terkait jabatan Direktur RSUD Jayapura, hingga kini KASN belum sama sekali mengeluarkan rekomendasi apapun kepada Pelaksana Harian Gubernur Papua.

Saat ini, lanjutnya, KASN masih menunggu hasil putusan gugatan yang dilayangkan mantan Direktur RSUD Jayapura dr Anton Mote di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Mote menggugat keputusan Pelaksana Harian Gubernur Papua memberhentikan dirinya sejak 3 Mei 2023.

“Saat ini kami dari KASN sudah menerima pengaduan dari Pak dr Anton dan sedang menunggu keputusan PTUN. Prinsipnya, dalam penyelesaian sengketa jabatan kami hanya mengeluarkan rekomendasi bersifat administratif. Semuanya kembali kepada Pelaksana Harian Gubernur Papua. Sebab saat ini jabatan yang diduduki Pak dr Alo sebagai Direktur RSUD Jayapura sah sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Fatem. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :