JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marco Erari SH, MH dalam amar putusan sela, Kamis (27/4) menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika terhadap kliennya, Johannes Rettob dan Silvy Herawaty dalam sidang yang digelar di PN Jayapura, Papua.
Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob alias John Rettob dan Direktur Asian One Air Silvy Herawaty sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap kliennya kabur dan tidak cermat. Selain itu, hakim juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa.
Tim kuasa hukum Marvey Dangeubun SH, MH dalam keterangan kepada awak media usai pembacaan putusan mengemukakan, dengan dibatalkannya dakwaan jaksa otomatis status terdakwa yang disandang John Rettob dan Silvy Herawaty resmi dicabut.
“Klien kami, Pak John Rettob sekarang bebas. Artinya statusnya bukan lagi terdakwa karena dakwaan jaksa sudah dibatalkan,” ujar Marvey melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Kamis (27/4).
Marvey menambahkan, dengan adanya putusan tersebut jaksa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk mengajukan kasasi.
“Pemeriksaan perkara ini selesai. Jika putusan ini tidak diterima kalau merasa keberatan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Marvey lebih lanjut.
Pihaknya mengaku menghormati putusan pengadilan karena sudah memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.
Sedangkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku bersyukur karena asas keadilan sudah dipenuhi. “Saya tidak pernah diperiksa sesuai materi dalam dakwaan. Saya merasa tidak melakukan korupsi karena semua prosedur sudah diikuti sesuai aturan,” ujar John Rettob.
Menurut John Rettob, pembentukan opini bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
“Kalau benar kita mau tegakkan hukum dan betul saya korupsi, mestinya tidak perlu demo-demo. Saya selalu berdoa kebenaran ditegakkan. Hari ini Tuhan melalui majelis hakim menjawab doa saya dan semua warga Mimika. Hati saya hancur tapi hari ini dipulihkan. Tuhan memberi saya hadiah Paskah dan Lebaran,” kata John. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)