Bupati Sorong John Kamuru: Acara Pesta Maksimal 50 Orang - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Bupati Sorong John Kamuru: Acara Pesta Maksimal 50 Orang

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Andri B Timban bersama para pihak, stakeholders menggelar rapat bersama terkait pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka percepatan dan penanganan Covid-19 di wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat di ruang rapat Kantor Kesbangpol, Rabu (7/7). Foto: Eldian Suebu/Odiyaiwuu.com

Loading

AIMAS, ODIYAIWUU.com – Bupati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Jhony Kamuru menegaskan, kegiatan keramaian seperti pesta dibatasi maksimal 50 orang orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat menyusul meningkatnya virus korona atau Covid-19 belakangan ini.

Penegasaan Bupati Jhony Kamuru itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 440 / 642 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan dan Penanganan Covid-19 di wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat tertanggal 6 Juli 2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (6/7).

“Acara resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Acara ulang tahun yang mengumpulkan banyak orang maksimal dihadiri 5 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat. Sedangkan acara pengantaran mas kawin ditiadakan,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Sorong Andri B Timban saat berlangsung Rapat Koordinasi FKUB di ruang rapat Kantor Kesbangpol, Rabu (7/7).

Surat edaran Bupati Sorong tersebut menindak lanjuti instruksi guberjur papua barat nomor : 443.2/1339/GPB/2021 tentang Pembatasan Pegiatan Pemerintahan, Sosial Kemasyarakatan dan Pelaku Usaha dan Penetapan Pemberlakuan Pembahasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Papua Barat. Juga mencermati dan menyikapi meningkatnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang tinggi di Kabupaten Sorong. Langkah darurat itu untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat di Kabupaten Sorong.

Sementara itu, pembatasan juga berlaku untuk kegiatan pelaku usaha. Pelaku usaha perbankan perhotelan tetap dapat melakukan work from home (WFO). Pembatasan maksimal 50% dari total karyawan di setiap kantor perusahaan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20. 00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Menutup sementara fasilitas umum seperti tempat pemandian, alun-alun Aimas, gedung Aimas Convention Center, jalan pariwisata serta area publik lainnya. Apotik, klinik, dan toko obat bisa buka full 24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Andri B Timban.

Ia menambahkan, apotik, klinik, toko obat obat, dan laboratorium swasta yang terbukti melakukan malpraktek medis, malpraktek administrasi, surat keterangan hasil swab, PCR dan rapid antigen akan diberikan sanksi dengan mencabut izin usaha.

Pada bagian lain, Andri B Timban mengatakan, tempat ibadah seperti Mesjid, Mushola,, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI nomor : SE 17 tahun 2012

“Pelaksanaan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah yang diikuti oleh anggota keluarga dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Acara-acara keagamaan seperti rapat, pertemuan, peresmian atau peletakan batu pertama ditiadakan sementara,” ujarnya.

Ketua FKUB Kabupaten Sorong KH Ahmad Sutejo menyambut baik edaran Bupati Sorong terkait meningkatnya kasus Covid-19. Ia mengajak para pemimpin agama membatasi jumlah umat saat melakukan ibadah agar tidak terjadi penumpukan baik di Masjid, Gereja, Wihara maupun Pura.

“Tokoh tokoh agama di Kabupaten Sorong harus melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para jamaah untuk selalu menjaga prokes pada saat melakukan Ibadah agar selalu terhindar dari Covid 19. Kita harus bergandengan tangan untuk selalu mensosialisasikan kepada umat bahwa virus Covid-19 itu benar-benar ada, bukan konspirasi dunia,” kata KH Ahmad Sutejo. (Eldian Suebu/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :