ILAGA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik, SE, M.Si mengaku pihaknya kehabisan kata menyusul terjadinya berbagai aksi kriminal yang dilakukan kelompok sipil bersenjata di Puncak, Provinsi Papua Tengah belakangan.
“Saya harus minta dukungan dari pemerintah pusat dan juga provinsi. Kami tidak mampu, jadi minta dukungan non teknis seperti kebijakan,” ujar Bupati Willem Wandik melalui keterangan kepada awak media yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (14/4).
Bupati Wandik menambahkan, pihaknya sudah kehabisan kata-kata. Semua kebijakan sudah ditempuh meredam berbagai aksi kriminal di wilayahnya namun tidak mampu lagi.
Karena itu, pihaknya mengaku sangat membutuhkan bantuan non teknis dari pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi. Bantuan tersebut berupa kebijakan yang dapat meredam berbagai aksi kriminal kelompok yang berseberangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permintaan tersebut lahir setelah terjadi aksi penembakan pesawat Asian One Air oleh kelompok sipil bersenjata di Bandara Beoga, Puncak, Jumat (14/4). Pesawat naas dengan nomor registrasi PK LTF tersebut sedianya mengangkut barang milik PT Puncak Papua Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Bandara Beoga, Puncak.
Meningkatnya gangguan keamanan di wilayah Puncak, kata Wandik, berdampak kian memburuknya sektor perekonomian dan pembangunan serta sektor-sektor lainnya di wilayah kabupaten tersebut.
Wandik menyanyangkan aksi penembakan terhadap Asian One Air. Padahal, pesawat merupakan satu-satunya alat transportasi dari dan ke Puncak. Di luar itu, tak ada moda transportasi baik laut maupun darat yang menghubungkan Puncak dengan wilayah lainnya.
“Sembako dan kebutuhan di sektor lainnya hanya bisa diangkut pakai pesawat karena tidak ada moda transportasi lain. Kalau pesawat ditembak, tidak ada maskapai yang mau masuk maka dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” lanjut Wandik.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, SH, MH meminta Presiden Joko Widodo melindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB OPM.
Hal tersebut, kata Gobay, sesuai perintah Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 59 ahun 1958 dan Pasal 28i ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999.
Gobay juga meminta Ketua DPR RI Puan Maharani segera menjalankan kewajiban pengawasan Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 junto Undang Undang Nomor 59 tahun 1958 dan Pasal 28i ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 di Kabupten Intan Jaya.
“Panglima TNI dan Kapolri segera memerintahkan pasukannya untuk melindungi masyarakat sipil di Intan Jaya dalam situasi konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB OPM sesuai perintah Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 dan Pasal 28i ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999,” ujar Gobay melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Sabtu (15/4).
Selain itu, ia juga meminta Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk segera memerintahkan Bupati Intan Jaya untuk melindungi masyarakat sipil di Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999.
“Bupati Intan Jaya segera membentuk tim perlindungan pengungsi untuk melindungi masyarakat sipil di Intan Jaya sesuai perintah Pasal 28i ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999,” ujar Gobay. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)