JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengundang Gubernur Papua Lukas Enembe, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ke Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.
Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP dijadwalkan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI yang akan berlangsung pada Rabu (22/6) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Komisi II DPR (KK III), Gedung Nusantara DPR RI Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Salinan surat undangan bernomor B/11918/LG/01.01/6/2022 tertanggal 21 Juni 2022, diparaf Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Rapat bertujuan mendapatkan masukan terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi di Papua.
Surat undangan kepada Gubernur, MRP, dan DPRP tersebut berdasarkan jadwal acara Rapat DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR tanggal 30 Mei 2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kehadiran saudara pada RDP dimaksud,” demikian bunyi undangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta Selasa (21/6).
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4) sepakat menyetujui tiga RUU tentang Provinsi yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap tiga RUU pembentukan provinsi tersebut. Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang membacakan pandangan fraksinya secara langsung. Sementara selebihnya menyerahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi usul DPR RI,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku Pimpinan Rapat kepada seluruh anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual. Saat bersamaan seluruh anggota DPR serentak menyatakan persetujuannya.
Sekadar tambahan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan Tengah.
Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)