KPK Berkeyakinan Praperadilan Bupati Eltinus Omaleng Bakal Ditolak Majelis Hakim - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPK Berkeyakinan Praperadilan Bupati Eltinus Omaleng Bakal Ditolak Majelis Hakim

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Sumber foto: pikiran-rakyat.com

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, pascapenetapan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8), bakal ditolak majelis hakim.

“Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud. Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan. Bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (19/9).

Namun, kata Ali, pihak KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. “Kami yakin, permohonan akan ditolak hakim,” kata Ali lebih jauh.

Sidang praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melawan KPK digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8) memasuki agenda jawaban termohon.

Dalam sidang tersebut, KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup, juga telah mengantongi minimal lebih dari 2 alat bukti, hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Selain itu, KPK memiliki beberapa bukti rekaman penyadapan yang memperkuat penetapan status tersangka. Dalil-dalil pemohon dinilai KPK tidak berdasar hukum dan pemohon tidak memahami mekanisme tindak pidana korupsi juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Termohon telah melakukan sesuai mekanisme berdasar pada KUHAP dan undang-undang tipikor pasal 39 ayat 1 UU KPK. KPK memiliki undang-undang khusus atau lex spesialis atas ketentuan umum yang ada dalam KUHAP dan UU tipikor lex generalis,” kata penyidik KPK dalam sidang tersebut.

Ketentuan menerbitkan SPDP dinilai sesuai ketentuan dan mekanisme undang-undang yang ada. Bahkan dalam surat perintah penyidikan telah dicantumkan nama tersangka.

“Apa yang selama ini dilakukan KPK telah sesuai dan sejalan dengan mekanisme dan ketentuan yang ada,” tandasnya. Sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis (25/8) mendatang. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :