TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah memberikan apresiasi putusan praperadilan Pegi Setiawan melalui tim hukumnya yang dipimpin Muchtar Effendy, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Dalam sidang tersebut, Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong.
“Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung membuktikan bahwa masih ada keadilan untuk rakyat yang lemah dan tertindas. Putusan tersebut juga menjadi ruang koreksi terhadap para penyidik di Polda Jawa Barat dalam penegakan hukum,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (9/7).
Menurut Yoseph Temorubun, pengacara dan praktisi hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, putusan praperadilan tersebut sekaligus memberikan koreksi kepada Kapolri untuk melakukan reformasi di internal Polri dan membenahi proses penyidikan di tingkat Polda,
“Putusan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya menarik dalam konteks praktek hukum bernegara, termasuk di internal Polri, Polres hingga Polsek di Indonesia. Publik tahu, kasus Pegi Setiawan menjadi bahan pembicaraan di kalangan publik tanah Air, apalagi media mainstream hingga media sosial begitu juga memberikan atensi dan membahas kasus itu,” kata Temorubun lebih lanjut.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga merasa bersyukur, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Tim kuasa hukum Pegi menyebut sudah memprediksi PN Bandung akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini. Karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” kata Muchtar, salah satu tim kuasa hukum Pegi usai sidang di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melekat pada Pegi Setiawan, akhirnya tanggal. Pegi dapat bernapas lega dan bebas, setelah PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7),
Dalam putusan tersebut, Eman memerintahkan agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari sel tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan nama baik Pegi seusai putusan tersebut.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar Eman.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Pegi Setiawan. “Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Listyo kepada wartawan di Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7).
“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya akan menunggu lampiran keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut,” kata Listyo. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)