Jaringan Nasional Duta Jokowi Apresiasi Pengesahan RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi UU - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Jaringan Nasional Duta Jokowi Apresiasi Pengesahan RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi UU

Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofiah, SH saat bertemu Presiden Joko Widodo dalam sebuah pertemuan di Istana Negara, Jakarta sebelum pandemi Covid-19. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Jaringan Nasional Duta Joko Widodo mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi (UU TPKS) setelah menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak sehingga RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. Apresiasi serupa dialamatkan kepada DPR RI yang telah menindaklanjuti untuk membahas dan menyusun RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.

“Pada 24 Maret 2022 dimulai dengan rapat dengar pendapat umum, RDPU, hingga pengesahan tingkat satu pada 6 April 2022. Pembahasan dilakukan secara cukup substansial, membuka peluang masyarakat sipil untuk memberi masukan secara ‘real time’ dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun anggota DPR yang melakukan pembahasan. Pembahasan RUU dengan model keterbukaan seperti ini harus menjadi contoh bagi pembahasan RUU RUU lainnya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofiah, SH melalui keterangan kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Sofiah, pihak Jaringan Nasional Duta Joko Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kantor Staf Presiden (KSP) yang menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan para pihak, stakeholders yang terlibat dari Jaringan Masyarakat Sipil dan Forum Pengada Layanan sehingga secara optimal bisa memberikan masukan untuk RUU TPKS secara partisipatif dan komprehensif.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang merupakan harapan keberpihakan dan berperspektif kepada korban, sebagai payung hukum atau legal standing kehadiran negara memberikan perlindungan kepada korban dan restitusi atau ganti kerugian kepada korban,” kata Sofiah lebih lanjut.

Sofiah mengatakan, disahkannya RUU TPKS menjadi UU pada Selasa (12/4) merupakan penantian panjang perempuan, anak-anak, dan warga masyarakat penyandang disabilitas. Hal ini penting mengingat selama ini sudah banyak kasus kekerasan seksual dari predator yang bergentayangan.

Ia menambahkan, UU TPKS adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan yang dialami korban dan merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Kekerasan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan derajat korban, khususnya perempuan, anak, disabilitas dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi.

“Kekerasan seksual memiliki dampak terhadap korban secara berlapis berupa fisik, mental, ekonomi, sosial dan politik. Oleh karena itu UU TPKS sangat dibutuhkan agar mampu memberikan landasan formil dan materiil untuk kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Sofiah. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :