MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John NR Gobai Jumat (2/7) mengadakan dialog bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai dan para tokoh masyarakat.
Kegiatan yang dibuka Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Dogiyai Nason Pigai dan dihadiri pula Kepala Dinas Kebudayaan Dogiyai, Nelius Pekei serta para tokoh masyarakat dari berbagai distrik dalam rangka reses tersebut berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dogiyai.
“Saat dialog dengan para tokoh masyarakat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Dogiyai, saya menyampaikan hal penting terkait perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Dogiyai. Saya tahu wilayah Dogiyai menyimpan potensi sumber daya alam berupa benda-benda warisan leluhur dan tempat keramat,” ujar John Gobai kepada Odiyaiwuu.com di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Jumat (2/7).
Menurut John, berbagai potensi sumber daya alam berupa obyek wisata unggulan, termasuk dengan mudah ditemui di Dogiyai bahka wilayah adat Meepago lainnya. Di Dogiyai banyak tempat keramat seperti gunung Egaidimi, Makewaapa, Modio, dan benda-benda pusaka lainnya.
“Tempat-tempat keramat itu perlu diatur secara khusus melalui sebuah Peraturan Daerah atau Perda untuk melindungi dan menjadi obyek wisata bagi para pengunjung atau peneliti. Saya sudah berdiskusi dengan Bupati Dogiyai, Pak Jack Dumupa tentang pentingnya perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Dogiyai. Pada prinsipnya, Pak Bupati sangat mendukung perlunya Perda khusus perlindungan tempat-tempat keramat,” ujar John Gobai.
Menurut John, dalam pertemuan tersebut pihaknya draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dogiyai tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Kabupaten Dogiyai. Draf Ranperda tersebut diterima langsung Nason Pigai, yang juga salah seorang penggerak perlindungan Makewapa.
Draf Ranperda tersebut mengatur sejumlah hal penting. Misalnya, pemetaan dan pendataan tempat sakral bersama masyarakat, penetapan zonasi kawasan sakral seperti zona inti, pengembangan, dan kampung. Dalam pengembangan nanti, mana zona yang peruntukannya sebagai tempat wisata, pengembangan ekonomi atau zona yang khusus bagi pengunjung atau mana zona yang dijadikan sebagai cagar budaya.
“Pemerintah berkewajiban memfasilitasi pelestarian dan perlindungan tempat-tempat keramat dengan memberikan legalitas untuk pengakuan dan perlindungan atas tempat-tempat keramat sebagai obyek cagar budaya. Saat ada kegiatan pembangunan, pemerintah tetap berkewajiban memperhatikan tempat-tempat sakral milik marga atau suku dan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan atau pengelolaan sumber daya alam,” lanjutnya.
Pengakuan, perlindungan, dan pengembangan tempat-tempat sakral, dan pengelolaan pempat-tempat sakral melalui Perda bertujuan untuk melestarikan warisan budaya para leluhur. Termasuk perlindungan Bunani sebagai kepercayaan asli suku Mee di wilayah Meepago, tanah Papua.
“Melalui Perda itu, masyarakat juga berkewajiban menjaga dan memagari tempat-tempat sakral warisan leluhurnya. Penduduk lain dan pihak lain yang datang ke Dogiyai wajib menghormati dan tidak merusak tempat sakral milik warga masyarakat lokal,” katanya.
John merasa bangga karena selama ini Pemkab Dogiyai aktif berkomunikasi dan berkoordinasi DPRP terkait dinamika pembangunan dan pemerintahan. Berbagai persoalan pembangunan di Dogiyai, ujar John Gobai, terjembatani dengan komunikasi yang produk untuk kemajuan masyarakat dan daerah.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang telah memfasilitasi pelaksanaan dialog ini. Semoga komunikasi dan koordinasi yang baik ini tetap terpelihara untuk membangun Kabupaten Dogiyai dan tanah Papua ke depan,” ujar John Gobai. (Riky Hayon, Ansel/Odiyaiwuu.com)