JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyebar hoaks gorengan mengandung racun di depan Pasar Bumi Raya Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (15/12).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, pelaku diketahui bernama Yenus Kayame (23) dan Piter Gobai (24).
Kamal menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 08.45 WIT, di mana kedua pelaku menghampiri penjual gorengan MU (43), yang berada di depan Pasar Bumi Raya Nabire kemudian memarahi penjual sembari menghamburkan dagangan gorengan tersebut.
“Pelaku beralasan bahwa tadi malam, Rabu (14/12) salah satu keluarga pelaku hendak membeli gorengan tersebut. Setelah (gorengan) dikonsumsi, keluarga dari pelaku tersebut merasa sakit perut dan hingga saat ini tidak sadarkan diri,” kata Kamal menjelaskan.
Kamal menambahkan, anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian mendengar keributan tersebut. Kemudian, kedua pelaku diamankan oleh personel Polsek Nabire Barat.
“Setelah dilakukan pengecekan kepada penjual dan beberapa masyarakat yang telah membeli gorengan tersebut tadi malam, tidak ditemukan ada korban yang mengalami hal yang serupa. Bahkan personel Polsek juga sempat membeli gorengan di penjual yang sama namun tidak adanya gangguan yang dialami,” lanjut Kamal.
Menurut Kamal, saat ini kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Papua, jangan mudah terprovokasi dengan adanya isu-isu terkait dengan makanan yang mengandung racun atau zat-zat yang berbahaya lainnya,” kata Kmal.
Ia mengatakan perlunya klarifikasi ataupun kepastian dari berbagai pihak sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) yang dapat merugikan diri kita sendiri maupun masyarakat lainnya.
“Peristiwa yang terjadi di beberapa daerah di Papua ini juga mengalami hal yang sama karena belum ada kebenaran yang ditemukan atau klarifikasi dari berbagai pihak namun sudah melakukan kegiatan atau penyebaran isu-isu sehingga menghasut dan membuat kegaduhan di masyarakat,” ujar Kamal.
Kamal meminta seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi berbagai isu yang beredar di masyarakat. Ia meminta jika ditemukan hal seperti itu, sebaiknya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)