TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia tahun 2024, termasuk Kabupaten Mimika, akan berlangsung pada Rabu, 27 November pekan depan.
Warga Kabupaten Mimika di lingkungan Paroki Katedral Tiga Raja Timika, Keuskupan Timika juga akan menggunakan hak politiknya memilih calon pemimpin Mimika periode 2024-2029. Keterlibatan umat Katolik di Mimika menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara merupakan tanggung jawab sosial politik sebagai warga negara.
Pastor Paroki Katedral Timika RD Amandus Rahadat, Pr mengatakan, oleh karena pastor tidak berpolitik maka sebagai gembala di Gereja Katedral ia tidak akan mengatakan apa-apa berkaitan dengan pilihan umat Katolik sebagai warga negara.
Namun, sebagai pembawa suara moral sebagai pastor ia memiliki kewajiban untuk menyampaikan suara gereja kepada umat, berkaitan dengan pilkada. Ada dua pesan Pastor Rahadat, imam diosesan Timika.
“Pesan pertama, pilihlah calon orang baik. Siapa itu orang baik, ada tiga kriteria. (Kriteria) yang pertama calon itu punya kemampuan intelektual yang bagus untuk bisa memimpin rakyat di daerah ini,” ujar Pastor Amandus Rahadat saat memimpin Misa sebagaimana tayangan video yang beredar dan diperoleh Odiyaiwuu.com di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (24/11).
Menurut Pastor Amandus, calon juga memiliki (kriteria) pengetahuan yang cukup. Saat masyarakat atau rakyat bertanya, pemimpin bersangkutan bisa menjawab dan jawabannya masuk akal, tidak abal-abal. Untuk itulah, ujar Pastor Rahadat, maka umat Katolik diajak memilih pemimpin yang punya (kemampuan) intelektual yang bagus.
“Pilih pemimpin yang memiliki (kriteria) kemampuan leadership, sebagai pemimpin, keterampilan manajerial sehingga bisa menata pemerintahan. Pilih pemimpin yang memiliki karakter yang baik seperti watak dan sifat terpuji dan kelakuan terhormat karena dia (pemimpin) akan berdiri sebagai contoh bagi seluruh rakyat di kabupaten ini,” ujar Amandus.
Tiga kriteria di atas, ujarnya, bisa ada di AHY (Alex Omaleng dan Yusuf Rombe), MP3 (Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi), dan Joel (Johannes Rettob dan Emanuel Kemong). Karena itu, sebagai pemilih cerdas ia menyerahkan umat memilih pemimpin dengan tiga kriteria tersebut.
“Pesan kedua, jangan menjual suara (umat Paroki Katedral) berapapun harganya. Saya sebagai pastor sering mengikuti postingan-postingan dan ada yang berkata bahwa ada calon yang membayar (1 suara) sampai satu juta rupiah,” kata Pastor Amandus.
Menurutnya, nilai Rp 1 juta kelihatan sangat besar namun ia mengingatkan umat Paroki Katedral Timika bahwa kalau Rp 1 juta untuk seorang pemilih Katolik dibagi lima tahun masa pemerintahan berarti harga suara atau harga diri umat Rp 16.000 per bulan.
“Begitu rendahkan harga dirimu? Ingat, calon yang mengeluarkan uang, siapapun dari tiga calon itu, maka dia akan berusaha untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan selama dia menjabat. Engkau (umat) tidak dilirik. Kau (umat) mau melirik? Dia akan bilang, ‘maaf, saya suda bayar ko, jadi diam’. Sedih sekali,” katanya mengingatkan.
Berkaitan dengan itu, ujar Pastor Amandus, ia mengulangi seruan Presiden Prabowo Subianto dalam salah satu wejangan, nasehat. Katanya, ‘kalau orang kasi uang, terima tapi jangan pilih orang itu’. Menurut Pastor Amandus, setuju atau tidak setuju, dapat dipahami apa yang disampaikan Presiden Prabowo.
“Jadi, tanggal 27 November silahkan memilih. Bagi mereka yang terlanjur terima uang 1 juta kah, 5oo ribu kah apalagi 100 rupiah jangan terbebani. Tapi, masuk bilik suara pilih orang (pemimpin) yang cerdas. Pilih orang yang berkelakuan baik dan pilih orang yang terampil. Ini suara dari gereja untuk umat,” kata Pastor Amandus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika maju pada Pilkada 2024.
Tiga paslon nomor urut 1 yaitu Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel), paslon nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), dan paslon nomor urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AHY).
“Penetapan ketiga pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu, 22 September,” ujar Anggota KPU Mimika Hyeronimus Kia Ruma di Timika, Papua Tengah, Senin (23/11). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)