Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota Karena Lukas Enembe Sakit - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota Karena Lukas Enembe Sakit

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Sumber foto: republika.co.id, Rabu (11/1)

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Ketua Tim Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona, SH, MH, Selasa (24/1) mengatakan, timnya mengajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan ke Ketua KPK agar memerintahkan penyidik melakukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal tersebut bertujuan agar keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta,” kata Bala Pattyona kepada Odiyaiwuu.com di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut Bala Pattyona, pengajuan pengalihan jenis penahanan dilakukan, karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, Enembe menderita komplikasi empat penyakit. Mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima. Aneka jenis penyakit itu membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Bala Pattyona juga meminta agar Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan.

“Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” lanjut Bala Pattyona.

Menurutnya, bila permohonan tersebut dipenuhi, tim pengacara Enembe telah menyiapkan penjamin. ”Dengan surat ini, kami lampirkan pula surat pernyataan jaminan dari keluarga klien kami guna memenuhi ketentuan PP Nomor 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP Nomor 27 Tahun 1983,” kata Bala Pattyona.

Pada bagian lain, Bala Pattyona mengatakan, tim hukum mengajukan surat permohonan pengalihan jenis tahanan terhadap Enembe mengingat saat ini ia sedang dalam kondisi menderita sakit permanen yang komplikasi yakni gagal ginjal kronis ke 5, hipertensi, diabetes mellitus type 2, dan stroke.

”Riwayat sakit dimaksud dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, di mana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023, klien kami telah dibantarkan sebanyak dua kali. Yakni pada 11 Januari 2023 dan 17 Januari 2023. Oleh karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan,” lanjut Bala Pattyona.

Menurut Bala Pattyona, tim menyadari bahwa tujuan penahanan dilakukan sesuai Pasal 20 dan 21 ayat 1 KUHAP. Meski demikian, kondisi Enembe yang sedang sakit, justru memperlamban proses penyidikan. ”Oleh karenanya agar dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga,” ujar Bala Pattyona.

Bala Pattyona menambahkan, bila diperkenankan untuk dialihkan jenis penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, Enembe akan dirawat sepenuhnya oleh dokter pribadi dan keluarganya.

”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Bapak Lukas membutuhkan bantuan orang, akan lebih baik. Bila ada yang membantunya, seperti saat beliau di rumah. Dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Bapak Lukas akan lebih bahagia bila bertemu dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Jadi sangat membantu, bila dirawat keluarga dan dokter pribadinya,” lanjut Bala Pattyona.

Enembe sebelumnya dibawa dari Jayapura ke Jakarta oleh KPK sejak Selasa (10/1). Sejak itu, Enembe menjalani penahanan di rutan KPK Jakarta. Selama ditahan, Enembe dua kali dibantarkan ke RSPAD. Pertama, selama sehari setelah ditangkap dan kedua dari 17-20 Januari 2023.

Anggota THAGP yang mendampingi Ketua Tim Litigasi THAGP di antaranya Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Suwahyu Anggara, Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, dan Michael Himan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :