Uskup Hans Monteiro Tolak Proyek Geotermal, Alam Bukan Semata Objek Eksploitasi Ekonomi

Uskup Keuskupan Larantuka Mgr Dr Yohanes Hans Monteiro, Pr. Foto: Istimewa

LARANTUKA, ODIYAIWUU.com — Uskup Keuskupan Larantuka Mgr Dr Yohanes Hans Monteiro, Pr, Jumat (9/10) mengeluarkan sikap tegas menolak proyek geotermal di Bumi Lamaholot, baik di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penolakan berpijak pada salah satu alasan di mana bumi adalah rumah bersama yang dipercayakan Allah kepada umat, manusia untuk dijaga, bukan untuk dikorbankan. Selain itu, penolakan berpegang teguh pada Injil Yesus Kristus, ajaran sosial Gereja Katolik, martabat luhur manusia, hak-hak masyarakat adat serta panggilan untuk memelihara keutuhan ciptaan.

“Saya menyatakan sikap pastoral Gereja Keuskupan Larantuka terhadap rencana dan pelaksanaan proyek pengembangan energi panas bumi, geotermal di wilayah Bumi Lamaholot, khususnya di Flores Timur dan Lembata,” ujar Uskup Hans Monteiro di Larantuka, kota Kabupaten Flores Timur, NTT, Jumat (9/10).

Penolakan tersebut berpijak landasan iman dan tanggung jawab pastoral Gereja. Pertama, bumi, tanah, air, laut, hutan, gunung, dan seluruh kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang menopang kehidupan manusia dan seluruh ciptaan.

“Alam bukan semata-mata objek eksploitasi ekonomi, melainkan bagian dari rumah bersama yang harus dipelihara demi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” kata Mgr Monteiro, doktor Liturgi lulusan Fakultas Teologi Universitas Katolik Wina, Austria.

Kedua, Gereja, berdasarkan martabat manusia yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah, mempunyai tanggung jawab moral dan pastoral untuk berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, air, lingkungan hidup yang sehat, keberlanjutan sumber penghidupan serta masa depan anak cucu mereka.

Ketiga, ajaran sosial Gereja, sebagaimana ditegaskan oleh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’ dan Laudate Deum, mengingatkan kita bahwa krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan sosial.

Pembangunan yang mengabaikan manusia, merusak lingkungan hidup, atau mengorbankan kelompok masyarakat yang rentan bertentangan dengan tanggung jawab moral untuk memelihara keutuhan ciptaan.

Keempat, Bumi Lamaholot bukan sekadar wilayah geografis dan sumber daya alam. Tanah, gunung, mata air, laut, kebun, dan ruang hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas, sejarah, kebudayaan, spiritualitas serta keberlangsungan hidup masyarakat Lamaholot.

Kelima, masyarakat adat dan masyarakat setempat memiliki hak untuk didengarkan, dihormati, dilibatkan secara bermakna, dan memperoleh informasi yang benar serta lengkap sebelum keputusan yang berdampak besar terhadap ruang hidup mereka diambil.

Menurut Uskup Monteiro, penolakan juga memperhatikan aspirasi umat dan masyarakat. Dalam menjalankan tanggung jawab pastoral tersebut, ia memperhatikan kegelisahan, keberatan, dan aspirasi umat Katolik serta masyarakat di wilayah yang terdampak oleh rencana pengembangan panas bumi.

Pertama, mendengarkan suara masyarakat adat Lewukluok, Blepanawa, dan Bama (Flores Timur) yang secara berdaulat menolak wilayah adat dan ruang hidup mereka untuk dijadikan lokasi pengembangan geotermal.

Kedua, penolakan umat dari sejumlah stasi di Paroki Lerek, Kalikasa, dan Wulandoni atas kegiatan pengembangan geotermal di wilayah Atadei di Kabupaten Lembata.

“Saya tegaskan bahwa suara masyarakat tidak boleh dianggap sebagai hambatan pembangunan yang harus disingkirkan. Suara mereka merupakan bagian penting dari pertimbangan moral, sosial, budaya, ekologis, dan politik publik dalam menentukan masa depan wilayahnya,” ujar Uskup Monteiro.

Pembangunan yang baik diakui Uskup Monteiro harus mendengarkan masyarakat, terutama mereka yang akan menanggung konsekuensi langsung dari suatu kebijakan atau proyek.

Uskup Monteiro mengatakan, setelah mempertimbangkan tanggung jawab iman, kepentingan pastoral umat, hak-hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan hidup, dan masa depan Bumi Lamaholot, ia menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, menolak pelaksanaan dan kelanjutan proyek geotermal di wilayah Bumi Lamaholot dalam keadaan ketika keberatan masyarakat belum diselesaikan secara adil, risiko ekologis dan sosial belum dinilai secara independen dan transparan, serta hak dan persetujuan masyarakat terdampak belum dipastikan secara sungguh-sungguh.

Penolakan ini berangkat dari tanggung jawab moral untuk melindungi kehidupan, ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta hak generasi mendatang. Kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas martabat manusia dan keselamatan rumah bersama.

Kedua, menegaskan bahwa tanah dan ruang hidup masyarakat Lamaholot tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Setiap rencana pembangunan harus menghormati hak atas tanah, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, kawasan permukiman, dan sumber penghidupan masyarakat.

“Setiap keputusan yang menyangkut wilayah tersebut wajib mempertimbangkan secara serius sejarah penguasaan tanah, hukum yang berlaku, nilai-nilai adat, serta hubungan masyarakat dengan lingkungan hidupnya,” ujar Mgr Monteiro, Uskup kelahiran 15 April 1971 di Lohayong, Larantuka, Flores Timur.

Ketiga, menuntut keterbukaan informasi dan kajian independen yang menyeluruh. Sebelum proyek dilanjutkan, katanya, masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami.

Termasuk informasi yang dapat diperiksa secara terbuka mengenai kelayakan teknis, dampak lingkungan, risiko geologis dan hidrologis, potensi dampak terhadap sumber air, pertanian, kesehatan, mata pencaharian, ruang adat serta kemungkinan risiko jangka panjang.

“Kajian tersebut harus melibatkan ahli yang independen, lembaga yang kompeten, masyarakat terdampak, tokoh adat, lembaga keagamaan, dan unsur masyarakat sipil. Hasilnya harus dibuka kepada publik dan menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas administratif,” katanya.

Keempat, menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bebas, bermakna, dan tanpa tekanan. Menurutnya, tidak boleh ada intimidasi, kriminalisasi, manipulasi informasi, pemecahbelahan masyarakat ataupun tekanan terhadap umat dan warga yang menyampaikan keberatan.

“Proses konsultasi harus berlangsung secara terbuka, inklusif, dan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan hukum yang berlaku serta prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Uskup Monteiro.

Persetujuan masyarakat, lanjut Uskup Monteiro, tidak boleh direduksi menjadi tanda tangan administratif atau kegiatan sosialisasi yang dilakukan setelah keputusan pokok diambil.

Kelima, menolak pendekatan pembangunan yang mengorbankan keutuhan ciptaan dan keadilan antargenerasi. Ia mengakui bahwa kebutuhan energi merupakan persoalan penting bagi kehidupan bersama. Namun, kebutuhan tersebut tidak dengan sendirinya membenarkan setiap lokasi, bentuk atau cara pengembangan energi.

“Pilihan energi harus dinilai berdasarkan keselamatan, kelayakan ekologis, keadilan sosial, keterbukaan, dan keberlanjutan jangka panjang. Transisi energi yang adil harus sungguh-sungguh memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek, bukan hanya kepentingan penyedia energi dan penerima manfaat ekonomi,” katanya.

Keenam, mengajak pemerintah, pemrakarsa proyek, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan sementara langkah-langkah pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan sampai keberatan masyarakat ditangani secara terbuka, kajian independen diselesaikan, dan proses pengambilan keputusan memenuhi persyaratan hukum serta prinsip keadilan.

Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan, baik terhadap lingkungan hidup maupun terhadap hubungan sosial dan kepercayaan masyarakat.

Ketujuh, menegaskan keberpihakan pastoral Gereja kepada umat dan masyarakat yang terdampak. Keuskupan Larantuka akan terus mendorong pendidikan ekologis, dialog kritis, pendampingan pastoral, pengumpulan data yang bertanggung jawab, dan kerja sama dengan pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan sosial serta kelestarian lingkungan hidup.

“Gereja tidak bermaksud menggantikan kewenangan masyarakat, pemerintah, atau lembaga ilmiah. Namun, Gereja tidak dapat tinggal diam ketika martabat manusia, hak masyarakat, dan keutuhan ciptaan menghadapi persoalan serius,” ujar Uskup Monteiro.

Uskup Monteiro menyampaikan seruan pastoral kepada umat Katolik, para imam, biarawan-biarawati, katekis, tokoh adat, kaum muda, perempuan, para pendidik, dan seluruh masyarakat Bumi Lamaholot.

Pertama, menjaga persatuan dan persaudaraan meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai pembangunan dan pengembangan energi panas bumi.

Kedua, menyampaikan aspirasi secara damai, jujur, bertanggung jawab, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, menolak kekerasan, intimidasi, fitnah, provokasi, serta tindakan yang merendahkan martabat sesama. Keempat, melindungi tanah, air, hutan, laut, kebun, dan seluruh sumber kehidupan sebagai warisan bersama yang harus dijaga bagi generasi mendatang.

Kelima, mengembangkan dialog yang setara dengan memastikan bahwa masyarakat yang terdampak langsung memperoleh kesempatan nyata untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.

Keenam, terus membangun kesadaran ekologis melalui doa, katekese, pendidikan, penelitian, dan tindakan nyata demi keadilan sosial serta keutuhan ciptaan.

“Kita tidak boleh membiarkan perbedaan kepentingan menghancurkan persaudaraan. Namun, persaudaraan sejati juga tidak berarti membungkam suara mereka yang sedang memperjuangkan hak dan keselamatan ruang hidupnya,” ujar Uskup Monteiro.

Uskup Monteiro mengajak umat menjaga rumah bersama dan memeliharan kehidupan. Bumi Lamaholot adalah rumah kehidupan. Tanah yang menghidupi para petani, mata air yang menopang kehidupan keluarga, laut yang memberi nafkah kepada para nelayan serta gunung dan hutan yang membentuk lanskap budaya dan spiritualitas masyarakat bukanlah warisan yang boleh kita habiskan demi kepentingan sesaat.

“Kita menerima bumi bukan hanya untuk diri kita sendiri, melainkan juga untuk anak-anak dan cucu-cucu kita. Karena itu, setiap keputusan pembangunan harus diuji dengan pertanyaan mendasar yaitu apakah keputusan ini sungguh-sungguh melindungi kehidupan, menjamin keadilan, menghormati martabat manusia, dan menjaga masa depan generasi mendatang,” kata Uskup Monteiro.

Dalam semangat Injil, Uskup Monteiro mengajak semua pihak untuk memilih jalan pembangunan yang menghormati manusia, mendengarkan masyarakat, melindungi alam, dan memelihara persaudaraan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, ia menegaskan kembali sikap penolakan terhadap proyek geotermal di Bumi Lamaholot sebagaimana dirumuskan dalam pernyataan tersebut.

Uskup Monteiro juga berdoa, semoga Tuhan menganugerahkan kebijaksanaan kepada para pemimpin, keberanian kepada masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, dan hati yang penuh belas kasih kepada setiap orang yang dipercayakan untuk merawat bumi serta kehidupan.

“Semoga Santa Maria, Tuan Ma, Ratu Rosario, menyertai perjuangan kita untuk menjaga tanah Lamaholot sebagai rumah bersama yang bermartabat, adil, damai, dan lestari,” ujar Uskup Monteiro. (*)