OPINI  

Uang Tali Asih PSN di Tanah Adat

Laurens Minipko, Pengamat Sosial Budaya Papua. Foto: Istimewa

Oleh Laurens Minipko

Pengamat Sosial Budaya Papua

TENTANG pembangunan yang kerap datang lebih cepat daripada dialog. Tentang tanah adat yang dibuka sebelum kesepakatan dicapai. Dan tentang negara yang rapi secara prosedural, tetapi longgar dalam penghormatan hak.

Kasus-kasus yang disuarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke membuka satu pola lama dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Jalan dirintis. Alat berat bergerak, hutan dibuka: semua atas nama kepentingan nasional. Namun di banyak kampung, terutama di Papua. Urutannya terbalik: pekerjaan berjalan lebih dulu, persetujuan menyusul. Jika benar-benar menyusul.

Padahal, secara konstitusional, tanah adat bukan ruang abu-abu. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan tradisionalnya. Pengakuan ini bukan hadiah kebijakan, melainkan pengakuan atas subjek hukum yang telah ada sebelum negara modern terbentuk. Artinya, tanah ulayat bukan sebatas objek pembangunan, tetapi ruang hidup yang melekat pada komunitas hukum yang sah.

Praktek Uang Tali Asih

Namun dalam praktik, PSN, pengakuan itu sering disederhanakan. Negara jarang hadir secara langsung; ia bekerja melalui rantai aparatur. Dari desa, distrik, kabupaten hingga provinsi (lihat kasus Nakias, Wanam dan Tagaepe). Bahasa yang dipakai bukan selalu paksaan, melainkan administrasi.

Bukan ancaman terbuka, melainkan tali asih: kompensasi yang kecil secara nilai tetapi besar secara simbolik. Seolah persetujaun kolektif bisa diringkas menjadi tanda tangan segelintir orang, seolah hak konstitusional bisa diganti dengan amplop.

Di titik inilah Pasal 28I Ayat 3 UUD 1945 menjadi krusial. Pasal ini menegaskan bahwa identitas budaya dan hak Masyarakat tradisional dihormati sebagai bagian dari hak asasi manusia. Identitas budaya bukan ornament seremonial, melainkan cara hidup: relasi dengan tanahm hutan, sungai, dan system pengetahuan lokal. Ketika tanah adat dibukan tanpa persetujuan bebas, identitas budaya ikut terkoyak. Maka persoalan PSN bukan hanya soal tata kelola pembangunan, tetapi juga soal pelanggaran martabat.

Frasa “selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” dalam Pasal 28I Ayat 2 kerap dijadikan alasan pembenaran”. Seolah modernisasi mengharuskan adat menyingkir. Tafsir ini keliru. Yang diminta konstitusi bukan penundukan adat pada pembangunan, melainkan pembangunan yang tidak memusnahkan identitas budaya, bukan menggantikan.

Masalah tali asih terletak di sini. Ia sering hadir bukan sebagai hasil musyawarah yang bebas dan setara, melainkan sebagai alat percepatan proyek. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah megamanatkan musyawarah dan kesepakatan dengan pihak yang berhak.

Dalam konteks tanah adat, pihak yang berhak adalah komunitas adat sebagai subjek hukum kolektif, bukan individu yang bisa dinegosiasikan secara terpisah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa tanah dan hutan adat bukan milik negara. Negara hanya berwenang mengatur, bukan menguasai.

Maka ketika PSN berjalan dengan legitimasi administratif tetapi tanpa persetujuan kolektif yang sah, yang terjadi bukan sebatas cacat prosedur, melainkan pengingkaran terhadap Pasal 18B Ayat 2 dan Pasal 18I Ayat 3 secara bersamaan.

Di sinilah korelasi kedua pasal itu bekerja. Pasal 18B Ayat 2 memberi status hukum pada masyarakat adat. Pasal 28I Ayat 3 memberi perlindungan martabat dan identitasnya. Jika negara mengakui secara formal tetapi mengabaikan dampak nyata pada ruang hidup dan budaya, maka pengakuan itu kosong.

Tunduklah pada Konstitusi

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Yang dipersoalkan adalah cara negara memaknai pembangunan. Jika tali asih dipakai untuk menggantikan persetujaun bebas, jika aparatur dijadikan perpanjangan proyek tanpa dialog yang setara, pembangunan berubah menjadi praktek penyederhanaan hak. Tanah adat direduksi menjadi bidang ukur; masyarakat adat direduksi menjadi objek administrasi.

Di Merauke dan wilayah Papua lainnya, PSN hampir pasti akan terus berjalan. Negara lebih mengutamakan tangan aparatur negara daripada tangan warga adat. Pertanyaan publik bukan lagi apakah pembangunan perlu atau tidak, melainkan apakah negara bersedia tunduk pada konstitusinya sendiri.

Apakah masyarakat yang harus didengar, atau memandang masyarakat sebagai hambatan yang perlu disesuaikan. Di situlah legitimasi pembangunan diuji. Dan di sanalah jarak antara negara dan masyarakat adat kembali terlihat – bukan karena ketiadaan hukum, melainkan karena hukum yang disederhanakan.