OPINI  

Tanah, Identitas, dan Martabat Papua Dalam Logika Pembangunan

Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua. Foto: Istimewa

Oleh Yosua Noak Douw

Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura

PERDEBATAN tentang tanah di Papua sering kali dimulai dari perspektif angka: luas wilayah, nilai investasi, potensi tambang, dan target pembangunan. Tanah dihitung, dipetakan, disertifikasi lalu direncanakan untuk menjadi bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi. Dalam kerangka negara modern, cara ini tampak wajar. Tanah dilihat sebagai aset —sesuatu yang dapat diolah untuk meningkatkan kesejahteraan.

Namun, di Papua, tanah tidak pernah berdiri sebagai benda mati. Ia bukan sekadar bidang yang dapat diukur dan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Tanah adalah ruang hidup, ruang makna, dan ruang martabat. Ia tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi identitas, spiritualitas, dan keberadaan manusia Papua itu sendiri.

Di sinilah persoalan sering bermula: negara berbicara dalam bahasa pembangunan, sementara masyarakat berbicara dalam bahasa kehidupan. Dalam pendekatan pembangunan modern, tanah dilihat sebagai komoditas. Ia dapat digunakan untuk industri, perkebunan, tambang, dan infrastruktur. Ukuran keberhasilannya jelas: pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan, dan percepatan pembangunan wilayah. Logika ini berbasis produktivitas, efisiensi, dan manfaat material.

Tetapi bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan barang dagangan. Tanah adalah warisan leluhur yang dititipkan kepada generasi sekarang untuk dijaga dan diteruskan kepada generasi berikutnya. Tanah tidak sekadar dimiliki —ia dihidupi. Hubungan manusia dengan tanah bersifat genealogis, historis, dan spiritual.

Setiap suku di Papua memiliki wilayah adat yang menjadi bagian dari identitas kolektif mereka. Nama gunung, sungai, hutan, dan lembah tidak hanya berfungsi sebagai penanda geografis, tetapi juga menyimpan cerita asal-usul, perjalanan leluhur, dan memori sejarah suatu komunitas. Ketika seseorang ditanya “orang mana?”, pertanyaan itu sering kali merujuk pada tanah adat, bukan sekadar alamat administratif.

Tanah sebagai Identitas

Tanpa tanah identitas menjadi kabur. Sejarah terputus. Generasi kehilangan arah. Karena itu, tanah di Papua tidak bisa dipisahkan dari martabat manusia yang hidup di atasnya. Selain dimensi identitas, tanah juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Dalam banyak komunitas adat alam dipandang sebagai ruang yang hidup.

Ia tempat roh leluhur hadir, tempat ritual dilaksanakan, dan tempat hubungan manusia dengan sang Pencipta dimaknai dan dihayati dalam kultur lokal. Gunung, hutan, dan sungai tidak sekadar dipahami sebagai sumber daya. Ia juga menjadi perekat bahkan bagian dari sistem kosmologi yang sacral komunitas masyarakat adat.

Tindakan terhadap tanah selalu memiliki konsekuensi spiritual. Eksploitasi tanpa persetujuan adat atau tanpa ritus sering dianggap sebagai pelanggaran terhadap tatanan kehidupan. Ia bukan hanya persoalan sosial atau hukum, tetapi juga persoalan moral dan spiritual.

Di titik inilah tanah menjadi simbol martabat. Martabat manusia Papua tidak diukur semata dari kekayaan atau jabatan, tetapi dari kemampuannya menjaga warisan leluhur. Tanah menjadi tanda keberadaan —bahwa seseorang memiliki akar, memiliki sejarah, dan memiliki tempat dalam komunitasnya.

Ketika tanah hilang, yang hilang bukan hanya sumber ekonomi. Yang hilang adalah harga diri kolektif. Inilah yang membuat konflik tanah di Papua terasa lebih kompleks dibandingkan banyak wilayah lain. Ia bukan sekadar sengketa legal, melainkan konflik identitas.

Ketika tanah diambil tanpa musyawarah adat atau tanpa penghormatan terhadap nilai budaya, masyarakat merasakan luka yang jauh lebih dalam daripada sekadar kerugian materi. Mereka merasakan pengingkaran terhadap keberadaan mereka sebagai manusia Papua.

Tanah dalam konteks ini adalah warisan sakral. Ia tidak hanya diterima, tetapi harus dijaga, dirawat, dan dikelola berpijak kearifan lokal (local wisdom) komunitas masyarakat adat sekaligus keberlanjutan dan kelestariannya. Ia bukan milik individu semata, tetapi milik generasi yang belum lahir.

Tanah juga mengandung doa, penderitaan, dan perjuangan masa lalu. Karena itu, memperlakukan tanah semata sebagai komoditas berarti mengabaikan dimensi sejarah dan spiritual yang melekat padanya.

Ketegangan antara negara dan masyarakat Papua sering kali muncul karena perbedaan cara pandang. Negara berbicara dalam angka: luas wilayah, nilai investasi, target pembangunan. Masyarakat berbicara dalam makna: leluhur, identitas, kehormatan, dan keberlanjutan hidup. Ketika dua bahasa ini tidak dipertemukan, kebijakan yang lahir mungkin sah secara hukum tetapi tidak diterima secara sosial.

Akibatnya, banyak program pembangunan menghadapi resistensi. Penolakan masyarakat sering disalahpahami sebagai anti-pembangunan, padahal yang terjadi adalah ketakutan kehilangan identitas. Proyek investasi ditolak bukan karena masyarakat menolak kemajuan, tetapi karena pembangunan tersebut menyentuh ruang sakral yang tidak dipahami oleh perancang kebijakan.

Pengalaman Historis Masyarakat

Di sisi lain, pengalaman historis membuat kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak selalu kuat. Banyak komunitas merasa bahwa tanah —sebagai simbol identitas— tidak cukup dihormati dalam proses pembangunan. Ini melahirkan jarak sosial dan politik yang terus berulang dari waktu ke waktu.

Karena itu, persoalan tanah di Papua tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum atau ekonomi. Ia harus dipahami melalui kerangka yang lebih utuh: antropologis, historis, sosial, dan teologis sekaligus.

Pendekatan antropologis penting untuk memahami struktur adat, relasi sosial, dan sistem kepemilikan tradisional yang hidup dalam masyarakat. Tanah di Papua bukan objek tunggal, melainkan bagian dari jaringan relasi antara manusia, alam, dan leluhur.

Pendekatan dialogis juga menjadi kunci. Kebijakan tentang tanah tidak dapat dibuat secara sepihak. Ia harus melibatkan kepala suku, tokoh adat, gereja, dan komunitas lokal. Dialog bukan sekadar formalitas, tetapi ruang untuk mempertemukan dua cara pandang: negara dan masyarakat.

Pendekatan kultural tidak kalah penting. Negara perlu mengakui bahwa tanah di Papua adalah identitas. Pengakuan ini bukan berarti menolak pembangunan, tetapi memastikan bahwa pembangunan tidak memangkas atau memutus akar budaya masyarakat.

Pembangunan yang sensitif terhadap makna tanah justru berpotensi memperkuat kepercayaan. Masyarakat akan merasa dilibatkan, dihargai, dan menjadi bagian dari proses perubahan. Sebaliknya, pembangunan yang mengabaikan makna tanah berisiko melahirkan konflik jangka panjang.

Pada akhirnya, persoalan tanah di Papua adalah persoalan kemanusiaan. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: siapa orang Papua, dari mana ia berasal, dan ke mana masa depannya akan berjalan. Tanah menjadi jembatan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Ia mengikat generasi yang telah tiada dengan generasi yang akan datang.

Papua sesungguhnya tidak menolak pembangunan. Namun, yang ditolak adalah pembangunan yang melupakan makna. Yang diharapkan adalah pembangunan yang melihat manusia Papua sebagai subjek, bukan objek. Pembangunan yang mengakui bahwa tanah bukan sekadar ruang ekonomi tetapi ruang kehidupan.

Jika pembangunan hanya berorientasi pada pertumbuhan, ia mungkin berhasil secara statistik, tetapi gagal secara sosial. Namun jika pembangunan berangkat dari penghormatan terhadap identitas dan martabat, ia akan tumbuh lebih lambat tetapi lebih berakar.

Di situlah inti persoalan Papua hari ini. Ia bukan hanya soal investasi, regulasi, atau percepatan pembangunan. Ia adalah soal pengakuan—pengakuan atas identitas, sejarah, dan martabat yang melekat pada tanah.

Jika negara mampu melihat tanah dengan cara pandang yang lebih manusiawi, jalan dialog akan terbuka. Kepercayaan dapat dibangun. Pembangunan pun tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai proses bersama untuk menjaga kehidupan.

Sebab bagi orang Papua, tanah bukan hanya tempat berpijak. Tanah adalah bagian dari dirinya sendiri. Ia ibarat ibu yang memberi susu bagi anak-anaknya. Tanah adalah ingatan, doa, dan masa depan. Selama makna itu tidak dipahami, selama itu pula persoalan Papua akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda dan tak bertepi.

Memahami Manusia Papua

Memahami tanah di Papua berarti memahami manusia Papua. Dan memahami manusia Papua adalah langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya. Keadilan bukan sekadar menyentuh soal distribusi ekonomi, tetapi menukik lebih dalam ke kedalaman pengakuan ihwal martabat manusia.

Ketika tanah dihormati, manusia dihormati. Ketika tanah dilibatkan dalam dialog, masyarakat merasa dilibatkan dalam masa depan. Pun ketika pembangunan berjalan bersama nilai-nilai lokal, maka perubahan tidak lagi terasa sebagai ancaman, melainkan sebagai harapan.

Papua membutuhkan pembangunan. Tetapi lebih dari itu, Papua membutuhkan pengakuan. Pengakuan bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan identitas. Pengakuan bahwa tanah bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang spiritual. Pengakuan bahwa tanah bukan sekadar objek kebijakan, melainkan bagian dari kehidupan manusia.

Tanpa pengakuan itu, pembangunan akan selalu terasa asing. Dengan pengakuan itu, pembangunan dapat menjadi jalan menuju keadilan. Dan mungkin, dari situlah masa depan Papua bisa dibangun—bukan di atas tanah yang diperebutkan, tetapi di atas tanah yang dihormati bersama.