JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Delvisius Mbaja Sonda didapuk sebagai Ketua Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2026-2028.
Ketua Presidium PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Christian Alesandro Delviero Rettob atau Delvis Rettob melantik Sonda bersama Pengurus Pusat PMKRI periode 2026-2028 di Marga Siswa Jalan Sam Ratulangi 1, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Sonda menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masuk dalam struktur kepengurusan sebagai Ketua Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat Pengurus Pusat PMKRI periode 2026-2028.
Ia juga menegaskan komitmen PMKRI melalui lembaga tersebut berdiri bersama masyarakat adat di seluruh nusantara, termasuk tanah Papua guna memperjuangan hak-haknya.
Dalam konteks tanah Papua, berbagai proyek strategi nasional kerap mengabaikan bahkan melanggar hak masyarakat adat dan aspek ekologi. Lembaga ini juga akan dimaksimalkan mengawal agenda legislasi di parlemen, terkait regulasi perlindungan hukum masyarakat adat yang sudah lama tertunda.
“Fokus PMKRI melalui lembaga ini yakni mengadvokasi persoalan yang dihadapi masyarakat adat dan ekologi, terutama proyek strategus nasional yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan ekologis. Lembaga ini juga akan mengawal RUU terkait masyarakat adat di parlemen,” ujar Sonda, mahasiswa Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Menurutnya, komitmen ini sejalan Nota Pastoral KWI Tahun 2026 yang selalu mengingatkan bahwa bangsa dan negara saat ini sedang dilanda aneka krisis multidimensi. Mulai dari masalah kemanusiaan, ekonomi-politik serta krisis ekologi yang bermuara pada runtuhnya martabat manusia.
“Komitmen lembaga ini sejalan dengan Nota KWI 2026. Dalam pandangan kami, Indonesia sedang mengalami berbagai persoalan krisis multidimensi, baik kemanusiaan, ekonomi-politik, sosial dan lainya,” kata Sonda lebih lanjut.
Dalam konteks tanah Papua, lanjut Sonda, melalui lembaga ia bersama rekan-rekannya siap mengawal berbagai rencana pemekaran daerah otonomi baru di wilayah paling timur Indonesia itu.
Rencana kehadiran daerah otonomi baru di tanah Papua akan memperpanjang persoalan. Saat ini, masyarakat adat bumi Cenderawasih membutuhkan keadilan hak atas tanah adat serta berbagai pelayanan publik lainya.
“Pemekaran wilayah baru di tanah Papua akan mempengaruhi tatanan sosial dan ruang hidup masyarakat. Oleh karena itu, PMKRI melalui lembaga ini akan serius mengawal kebijakan daerah otonomi baru agar tidak mengesampingkan hak-hak dasar orang asli Papua yang selama ini diperjuangkan,” ujar Sonda, Ketua PMKRI Jakarta Timur periode 2023-2024.
Menurut Sonda, dalam kacamata ekologi wilayah Papua saat ini terbagi dalam enam provinsi dan tengah menghadapi berbagai proyek ekstraktif yang mengancam ruang-ruang hidup orang Papua. Untuk itu, daerah otonomi baru bukan solusi tetapi menambah tumpukan masalah dan memperpanjang konflik.
“Papua sudah dibagi dalam enam provinsi sehingga menghadapi berbagai tantangan, terutama alih fungsi lahan menjadi kawasan industri serta ekspansi perkebunan skala besar yang berujung terjadinya laju deforestasi. Karena itu, jawabannya bukan pada kehadiran daerah otonom baru,” katanya.
Berbagai persoalan ekologis di tanah Papua, diakui Sonda, tidak dapat dipisahkan dari hak ulayat masyarakat adat. Hutan dan tanah di mata masyarakat adat Papua bukan sekadar komoditas ekonomi tetapi ruang sakral yang mengikat identitas, budaya, dan sumber penghidupannya.
“Masalah ekologis di tanah Papua tidak boleh dipisahkan dari masyarakat adat. Bagi mereka hutan, tanah, air atau rawa-rawa bukan sekadar komoditas ekonomi tetapi ruang sakral dan identitas budaya yang melekat dalam relasi sosial dan adat istiadat,” kata Sonda.
Mahasiswa kelahiran Merauke, Provinsi Papua Selatan ini menegaskan, tanpa adanya kajian analisis dampak lingkungan yang transparan dan pelibatan masyarakat lokal, pembentukan daerah otonom baru dikhawatirkan memicu konflik agraria dan marginalisasi terstruktur terhadap orang asli Papua.
“Berbagai proyek ekstraktif di tanah Papua harus punya kajian mengenai dampak lingkungan dan wajib melibatkan masyarakat. Bila abai maka konflik agraria akan terus berlanjut. Apalagi dengan menambah pemekaran daerah otonom baru,” ujar Sonda. (*)










