Pemerintah Dukung Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30 Persen Dalam Pencalonan Legislatif 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Pemerintah Dukung Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30 Persen Dalam Pencalonan Legislatif 2024

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhwardani. Foto: Istimewa. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif (caleg) baik DPR RI maupun DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Prosentasi keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pencalegan sesuai amanat Pasal 245 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Afirmasi perempuan paling sedikit 30 persen tersebut merupakan produk komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Jaleswari Pramodhawardani, partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan bersama. Atas kontroversi dalam pencalonan yang terjadi, pemerintah mengapresiasi komitmen penyelenggara Pemilu untuk melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk memastikan mandat Undang-Undang Pemilu dapat terlaksana.

“Setidaknya, selama dua kali penyelenggaraan Pemilu, yaitu Pemilu 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD,” lanjut Jaleswari, peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta.

Jaleswari menambahkan, hal tersebut sudah diatur dengan baik dalam Peraturan KPU. Selama ini, lanjut Jaleswari, yang telah dilakukan KPU menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik. Capaian itu perlu terus dijaga. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :