Pemerintah Kabupaten Mimika Wakili Papua Tengah Tandatangani SKB Perizinan Tenaga Medis Digital

Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob didampingi Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra dan perwakilan Mimika foto bersama usai menandatangani SKB penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui MPPDN di Gedung dr Adhyatma, Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kawasan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mewakili Provinsi Papua Tengah, Selasa (9/9) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) di Gedung dr Adhyatma, Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kawasan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Penandatanganan SKB dilakukan bersama pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kehadiran Pemkab Mimika mendapat atensi mengingat Mimika menjadi satu-satunya perwakilan dari Papua Tengah dalam agenda nasional tersebut.

Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob mengatakan, penerapan MPPDN akan sangat membantu daerah dalam mempercepat pelayanan izin praktik tenaga kesehatan.

Dengan sistem digital, Surat Izin Praktik (SIP) kini dapat diterbitkan maksimal lima hari kerja, bahkan otomatis terbit bila tidak ada tanggapan lebih lanjut.

“Ini peluang besar bagi daerah seperti Mimika dan Papua Tengah, karena bisa mempercepat izin praktik tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan sekaligus menekan praktik percaloan,” ujar Bupati John Rettob di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Bupati John, dengan keterlibatan Mimika dalam penandatanganan SKB nasional ini, Papua Tengah dipastikan akan langsung merasakan manfaat dari digitalisasi pelayanan publik.

Pelayanan izin tenaga medis dan kesehatan, kata John, tidak lagi membutuhkan waktu panjang, sehingga ketersediaan tenaga kesehatan di daerah diharapkan semakin meningkat.

Sejak Januari hingga Februari 2025, DPMPTSP Mimika telah menerbitkan 400 izin praktik tenaga kesehatan, mencakup bidan, perawat, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan. Dengan masuknya Mimika ke sistem MPPDN proses perizinan diharapkan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan telah terdaftar di platform SatuSehat SDMK. Dalam setahun terakhir, 1,5 juta tenaga kesehatan mengikuti sekitar 46 ribu pelatihan yang diselenggarakan oleh 418 institusi.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, MPPDN terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menjamin keamanan data dan memudahkan masyarakat memantau status perizinan secara real time. (*)