OPINI  

Mendesak Restrukturisasi Badan Pengarah Papua

Paskalis Kossay, tokoh masyarakat Papua. Foto: Istimewa

Loading

Oleh Paskalis Kossay

Tokoh Masyarakat Papua 

BADAN Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP atau Badan Pengarah Papua dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Badan ini diketuai Wakil Presiden dan dengan anggota sebagai berikut. Pertama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Kedua, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Ketiga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara. Keempat, satu  orang perwakilan dari setiap provinsi di tanah Papua.

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. Badan ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Secara normatif, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut. Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan.

Berikut penyelenggaraan, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi khusus dan percepatan pembangunan provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis, pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Keempat, pengendalian penyelenggaraan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP ) untuk jangka menengah.

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Untuk membantu operasionalisasi tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua, ditunjuk seorang sekretaris eksekutif yang melekat pada kantor sekretariat Wakil Presiden. 

Tak Menonjol

Sejak dibentuk Badan Pengarah Papua tahun 2022 hingga memasuki usia empat tahun, belum ada kinerja yang menonjol implementasi dari tugas dan fungsi badan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Perpres Nomor 121 tahun 2022.

Padahal, tujuan dibentuk  Badan Pengarah Papua adalah untuk menyinkronkan, mengharmonisasi, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, memastikan dana otonomi khusus dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.

Tugas sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi Badan Pengarah Papua sama sekali tidak berjalan secara efektif di daerah. Akibatnya, semakin terkendala dalam proses kebijakan program dan pendanaan dari kementerian/lembaga pusat kepada pemerintah daerah provinsi Papua.

Tugas koordinasi antar kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah, mestinya menjadi penting dalam pengelolaan percepatan pembangunan otonomi khusus papua, namun tugas koordinasi ini sangat lemah dan nyaris tidak berfungsi selama empat tahun ini. 

Oleh karena lemahnya fungsi Badan Pengarah Papua, sudah waktunya dilakukan evaluasi menyeluruh baik kinerja maupun keberadaan badan itu sendiri.

Presiden Prabowo Subianto harus berani mengambil langkah konkrit, melakukan restrukturisasi kelembagaan Badan Pengarah Papua maupun tugas dan fungsinya.

Lebih ideal dibentuk sebuah Unit Pengarah Papua, seperti Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak dibentuk, UP4B bekerja maksimal, efektif dan menghasilkan kinerja yang optimal. 

Banyak terobosan signifikan yang dilakukan UP4B dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Hasilnya bisa dilihat dan dirasakan saat ini. Misalnya, jatah 100 orang orang asli Papua (OAP) diperjuangkan dan diterima di kementerian dan lembaga pusat. Begitu pula calon mahasiswa OAP diperjuangkan lalu diterima perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia. 

Banyak hal yang dibuat UP4B dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Karena itu, pemerintah seharusnya membentuk sebuah Unit Pengarah Percepatan Pembangunan Papua. 

Unit pengarah ini membentuk sekretariat, terlepas dari Kantor Sekretariat Wakil Presiden untuk menyelenggarakan tugas administrasi mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas unit pengarah dimaksud. 

Dengan demikian fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dapat berjalan efektif menunjukkan kinerja yang positif dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pembangunan Papua.