DAERAH  

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Buntut Kasus Ijazah Jokowi

Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2013-2014 Roy Suryo. Roy Suryo bersama delapan orang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir H. Joko Widodo alias Jokowi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11). Sumber foto: detik.com, Senin, 17 September 2018

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2013-2014 Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo bersama delapan orang lainnya, Jumat (7/11) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir H. Joko Widodo alias Jokowi.

Pihak kepolisian menyebut, Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penyidik telah memintai keterangan sebanyak 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.

“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep Edi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11).

Asep mengatakan, hal tersebut juga diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulapor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, ujar Asep, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep.

Asep sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan secara prosedural. Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta kerangannya sebagai saksi ahli,” kata Asep.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi. Dalam tahap gelar perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klister.

Salah satunya adalah Roy Suryo. “Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Asep lebih lanjut.

Menurut Asep, lima tersangka klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian, tiga tersangka klaster kedua masing-masing RS, RHS, dan TT. Para tersangka laster kedua ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)