JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Jayapura, Papua, Selasa (17/10) menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Johannes Rettob.
John Rettob, sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika. Sidang masih berlangsung saat berita ini ditayang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan satu terdakwa lainnya, Silvy Herawati.
Sidang putusan itu dipimpin hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH. Hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
“Terdakwa Johannes Rettob telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter,” kata majelis hakim sebagaimana keterangann tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (17/10).
Sedangkan terkait piutang Rp 21 miliar, ujar majelis hakim, bukan lagi kewenangan terdakwa John Rettob namun akibat kelalaian kepala dinas berikutnya yang tidak mengalokasikan anggaran.
Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan warga simpatisan John Rettob. Para simpatisan mengenakan pakaian yang didominasi warna putih. Usai pembacaan vonis bebas, para pendukung sontak menangis haru.
“Luar biasa, akhirnya orang tua kami bisa mendapatkan keadilan,” kata Yan Babtu Renjaan, salah seorang simpatisan dan pendukung John Rettob yang menyaksikan langsung jalannya proses persidangan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)