OPINI  

Kasus Kwamki Narama, Living Law, dan Dampak Ekonomi

Laurens Minipko, Pengamat Sosial Budaya Papua. Foto: Istimewa

Oleh Laurens Minipko

Pengamat Sosial Budaya Papua

MEMBACA dan menulis seperti bernapas. Yang satu menghirup; yang lain menghembuskan. Sederhana. Tetapi sering diabaikan. Di ruang publik belakangan ini, banyak orang rajin menghembuskan napas. Opini, komentar, dan penilaian dikeluarkan nyaris tanpa jeda. Namun sedikit yang benar-benar menghirup: membaca konteks, memahami latar, dan menimbang kompleksitas. Akibatnya, napas wacana menjadi pendek: reaktif, mudah panas, dan cepat selesai tanpa benar-benar-tuntas.

Pola napas pendek ini tidak berhenti di media sosial. Ia ikut membentuk cara kita memandang konflik sosial dan meresponsnya melalui kebijakan. Ketika konflik terjadi, respons publik dan institusional sering kali seragam: cepat menunjuk pelaku, cepat menyimpulkan, dan cepat menuntut penindakan. Padahal hampir selalu ada lapisan persoalan yang jauh lebih dalam dari sejauh kronologi peristiwa.

Kita dapat melihatnya dalam konflik di Distrik (Kecamatan) Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kasus dua kelompok warga yang terjadi sejak Oktober 2025 berujung sebelas orang meninggal. Berbagai upaya yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, aparat TNI-Polri, dan dua kelompok warga yang terlibat konflik sedang bergerak ke titik terang setelah dua kelompok itu bersedia dan duduk bersama untuk berdamai di awal pekan pertama Januari 2026.

Setiap eskalasi konflik segera dibaca sebagai persoalan kriminal semata. Siapa salah, siapa benar, siapa korban, siapa harus ditindak. Pendekatan ini tentu penting (urgen), tetapi tidak pernah cukup. Bagi masyarakat setempat, konflik tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal. Ia terhubung dengan relasi sosial, struktur adat, memori kekerasan lama, dan upaya menjaga keseimbangan komunitas.

Kwamki Narama adalah ruang perjumpaan antara hukum negara dan hukum yang hidup di masyarakat. Dalam kerangka lokal, penyelesaian konflik tidak semata dimaknai sebagai penghukuman, tetapi sebagai pemulihan relasi agar kekerasan tidak berulang. Mekanisme adat bekerja bukan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk menutup siklus balas dendam yang dapat berlangsung lintas generasi.

Namun dalam praktik, mekanisme adat kerap dipandang dengan curiga. Ia dianggap menghambat penegakan hukum formal. Dianggap tidak modern. Bahkan dinilai melemahkan wibawa negara. Penilaian semacam ini sering lahir bukan dari pembacaan konteks, melainkan dari ketidaksabaran untuk memahami kompleksitas sosial di lapangan.

Keberadaan Living Law

Padahal, negara sendiri kini telah membukan ruang baca yang lebih luas. Melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukum pidana nasional secara eksplisit mengakui keberadaan living law, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Ini menandai pergeseran paradigma penting: dari hukum yang sepenuhnya sentralistik menuju hukum yang lebih kontekstual dan sensitif terhadap realitas sosial.

Pengakuan terhadap living law seharusnya dipahami sebagai jembatan. Ia bukan pengganti hukum negara dan tentu bukan pembenaran atas kekerasan. Ia adalah cara agar penegakan hukum tidak memutus jaringan sosial yang justru dibutuhkan untuk mencegah konflik berulang. Dalam wilayah dengan sensitivitas sosial tinggi seperti Papua Tengah, misalnya, stabilitas tidak hanya soal keamanan (security) tetapi juga kepercayaan (trust).

Konflik sosial selalu memiliki dampak ekonomi yang nyata. Di Kwamki Narama, setiap ketegangan berarti kebun ditinggalkan, aktivitas mendulang emas terhenti, dan kios-kios dan kantor pemerintahan tutup lebih cepat dari biasanya. Petani enggan masuk kebun karena rasa aman belum pulih. Pendulang memilih menunggu situasi reda. Pedagang termasuk perantau non-orang asli Papua yang menggatungkan hidup pada kios-kios kecil, demi selamat, mengurangi jam buka atau menutup sementara.

Ekonomi lokal bekerja dengan logika kepercayaan. Ketika rasa aman terganggu, perputaran ekonomi ikut melambat. Pendapatan harian hilang. Modal tidak berputar. Risiko meningkat. Dalam konteks ini, konflik sosial bukan hanya isu kultural atau hukum, melainkan faktor langsung yang memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik Kwamki Narama perlu mempertimbangkan ketegangan sosial yang sersisa.

Di tengah fase pemulihan tersebut, muncul pernyataan bahwa Kwamki Narama akan dijadikan Kawasan wisata. Pernyataan ini terdengar optimistis. Namun di sinilah jarak antara narasi dan nalar membaca konteks menjadi terasa. Pariwisata membutuhkan prasyarat dasar: rasa aman, kepercayaan sosial, dan relasi komunitas yang stabil. Tanpa itu, wacana wisata berisiko melompat terlalu jauh dari realitas lapangan.

Masyarakat yang hari ini masih berupaya menormalkan kembali aktivitas berkebun, mendulang emas, dan berdagang tentu membutuhkan pemulihan yang lebih mendasar. Bukan lompatan imajinatif, melainkan kerja pelan: memulihkan rasa aman, memperbaiki relasi sosial, dan memastikan bahwa mekanisme penyelesaian konflik benar-benar dipahami dan diterima bersama.

Dari sudut pandang pembangunan dan investasi, hal ini krusial. Stabilitas sosial adalah prasyarat utama bagi keberlanjutan ekonomi. Konflik yang ditangani secara reaktif mungkin terlihat selesai secara administratif, tetapi jika meninggalkan residu ketidakpercayaan, ia berpotensi muncul kembali. Sebaliknya, pendekatan yang membaca konteks sosial dengan cermat (meski butuh waktu) seringkali menghasilkan stabilitas yang lebih tahan lama.

KUHP baru memberi peluang untuk mengubah cara pandang tersebut. Namun peluang ini hanya bermakna jika dibaca sebagai perubahan cara berpikir, bukan sebatas tambahan pasal. Jika pengakuan terhadap living law berhenti sebagai simbol normatif, maka ia tidak akan banyak membantu meredam konflik nyata di lapangan.

Pada akhirnya, persoalan kita mungkin bukan kekurangan aturan. Aturan sudah ada. Pengakuan sudah diberikan. Yang sering kurang adalah kesediaan untuk membaca dengan napas panjang dan bertindak dengan kesadaran konteks. Kita mungkin terlalu cepat ingin menutup konflik, mestinya dibarengi dengan tekad bulat untuk benar-benar membuka, mendalami dan memahami konflik tersebut.

Jika negara ingin hadir secara kolektif dan efektif (baik sebagai penjamin keadilan maupun sebagai penjaga iklim pembangunan) maka hukum tidak cukup hanya ditegakkan. Ia harus dihidupkan. Negara boleh tegas, tetapi juga perlu cukup rendah hati untuk mendengar hukum yang telah lama hidup di masyarakat.

Jika tidak, pola yang sama akan terus berulang: konflik datang, respons cepat menyusul lalu sunyi. Hingga konflik berikutnya muncul. Napas tetap pendek. Stabiliitas tetap rapuh. Dan di titik itulah pertanyaan ini layak diajukan dengan jujur: apakah kita sedang membangun kepastian hukum dan ekonomi yang berkelanjutan atau hanya terburu-buru menghembuskan kewenangan? Ini pertanyaan reflektif yang penting dan mendesak.