JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, Senin (16/2) menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut merespon kasus narkotika yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Proses pidana dan siding kode etik juga dipastikan berjalan transparan dan akuntabel.
“Polri memastikan proses hukum pidana dan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota berjalan transparan dan akuntabel. Barang bukti dugaan narkotika yang ditemukan telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Johnny Isir mengutip akun Twitter Humas Polri, @DivHumas_Polri di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Johnny, mantan Kapolda Papua Barat, penindakan tegas itu merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Polri menegaskan, setiap pelanggaran, khususnya terkait narkoba, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah mengkonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Dugaan tersebut menjadi bahan yang akan didalami oleh kepolisian dalam pemeriksaan terhadap Didik.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” ujar Johnny kepada awak media di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2) malam.
Selain itu, kepolisian juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi (ML). “Itu (dugaan aliran dana) masuk juga dalam proses pendalaman,” kata Johnny.
Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram); aprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; dan ketamin 5 gram. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” kata Zulkarnain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba. “(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” ujar Zulkarnain.
Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. “Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny.
Nama E sendiri muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Johnny.
Johnny juga meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Ia juga menegaskan, narkoba merupakah hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ujar Johnny.
Kasus Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram. Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.
Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)










