WAMENA, ODIYAIWUU.com — Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil menangkap DD (46), pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Bandar Udara Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (6/2) sekitar pukul 07.30 WIT.
“Anggota langsung mengamankan pelaku di Bandara Wamena untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S Napitupulu, SH, SIK, MH melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Wamena, Papua Pegunungan, Senin (6/2).
Napitupulu menyebut, usai menangkap pelaku langsung diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok gudang garam filter yang berisikan empat paket narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Napitupulu, ihwal penangkapan berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pramuka Wamena. Namun, saat tiba di TKP pelaku sudah menuju ke Bandara Wamena untuk berangkat menuju ke Jayapura.
Pelaku mengaku, narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari Sumatra Barat dan akan dijual di Jayawijaya dengan harga Rp 700.000 per paket.
“Pelaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Wamena dari Sumatera Barat melalui transportasi udara,” lanjut Napitupulu. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)