TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Karolina Nirayawati (58), pengusaha di Kabupaten Mimika melaporkan dugaan penipuan investasi melalui Program AXA Mandiri. Investasi Karolina Nirayawati melalui Program AXA Mandiri senilai Rp 1,7 miliar.
Apesnya, dari total investasi tersebut dana Karolina sebesar Rp 500 juta diduga dikuras alias raib dari rekening. Laporan tersebut disampaikan Karlona selaku korban ke Polres Mimika dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda PapuaTengah pada 18 September 2026.
“Persoalan yang menimpa kliennya bermula pada 2024. Saat itu, klien kami mendapat tawaran Program Investasi AXA Mandiri dari Marketing Bank Mandiri Kantor Cabang Timika,” ujar Temorubun didampingi korban saat menggekar konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah, Rabu (23/9).
Menurut Temorubun, dalam penawaran tersebut kliennya, Karolina, dijanjikan keuntungan sebesar Rp 17 juta setiap tiga bulan. Tertarik dengan program itu, lanjut Temorubun, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun, setelah berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban mengecek rekening investasinya dan mendapati keuntungan yang dijanjikan tidak masuk ke rekening. Berdasarkan perhitungan dalam periode tersebut, kliennya seharusnya keuntungan mencapai sekitar Rp 85 juta.
Temorubun menambahkan, tidak hanya keuntungan yang tidak diterima, nilai pokok investasi berkurang sekitar Rp 500 juta sehingga tersisa sekitar Rp 1,2 miliar. Oleh karena Karolina tidak mau kehilangan uangnya sehingga menarik kembali sisa uang tersebut.
“Atas kondisi tersebut, korban kemudian mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Pihak bank sempat mendatangi kediaman korban dan menyampaikan permintaan maaf serta menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan.” Kata Temorubun.
Namun, hingga 2026, lanjut Temorubun, penyelesaian yang diharapkan korban belum terealisasi. Pihaknya juga sudah dua kali mengundang Bank Mandiri untuk membicarakan penyelesaian persoalan tersebut. Bahkan, undangan untuk penyelesaian di Polres Mimika juga disebut tidak terjadi.
“Pihak bank sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan melalui zoom, tetapi pertemuan tersebut tidak terlaksana. Akhirnya kami membuat laporan polisi,” kata Temorubun.
Temorubun menduga terdapat unsur pidana dalam persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan investasi tersebut.
Namun, berbagai dugaan mengenai pengelolaan dana maupun aliran dana tersebut, katanya, masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Kami meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berhubungan langsung dengan nasabah, tetapi juga menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Kami berharap polisi memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” ujar Temorubun.
Temirubun juga mengimbau masyarakat yang mengikuti program investasi serupa agar memeriksa kembali dokumen investasi, saldo, serta riwayat transaksi mereka.
“Tujuan perbankan seharusnya menyehatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan nasabah seperti ini,” kata Temorubun.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan mengatakan, pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana tetapi juga menyiapkan langkah hukum perdata.
Menurut Valentinus, pihaknya juga mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.
“Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” kata Valentinus.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Mimika untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pembuktian melalui proses hukum. (*)










