JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Direktur Eksekutif the Papuan Observatory for Human Rights (POHR) Thomas Ch Syufi meminta Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerja dan jangan urus persoalan makar.
Thomas mengingatkan hal tersebut mencermati rusuh yang terjadi di Sorong, kota Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (27/8) lalu. Rusuh terjadi saat berlangsung aksi demonstrasi damai masyarakat dan aktivis pro hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi Papua terkait pemindahan empat tahanan politik Papua.
Para tahanan itu yaitu Goram Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai. Mereka dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, langkah itu diprotes masyarakat yang berujung terjadi kericuhan. Massa mengalami tindakan kekerasan aparat kepolisian.
“Gubernur Papua Barat Daya juga diduga ikut mendukung tindakan brutal aparat kepolisian tersebut dengan meminta proses hukum terhadap mereka yang diduga melakukan kerusuhan di Kota Sorong. Saya melihat sejumlah pernyataan Gubernur Papua Barat yang mendukung proses hukum terhadap para demonstran adalah sesuatu yang keliru dan menyesatkan. Gubernur jangan urus masalah makar,” ujar Thomas Syufi melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Jumat (29/8).
Thomas menegaskan, sebagai pemimpin Gubernur Kambu seharusnya tampil sebagai pengayom untuk semua orang, terutama masyarakatnya. Tetapi justru mengeluarkan berbagai pernyataan menyesatkan dan dapat melegitimasi tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat Papua, termasuk menembak para demonstran secara serampangan, hingga peluru aparat keamanan menerjang dua orang dari kelompok massa demonstran.
“Saya pikir ini tindakan represif aparat yang melanggar hukum dan bertentangan dengan salah satu hak fundamental HAM yaitu kebebasan berekspresi. Gubernur Papua Barat jangan membuat pernyataan publik yang menyakitkan perasan korban, tetapi memperbaiki komunikasi publik yang menyudutkan masyarakat,” kata Thomas.
Thomas menambahkan, masyarakat menyampaikan pendapat dengan damai, demokratis, dan konstitusional. Gubernur jangan banyak bicara tentang persoalan hukum atau keamanan yang bukan domainnya. Ia mesti memberikan kesempatan bicara kepada pihak yang berwenang dan berkompeten agar tidak bias dan membuat situasi kian kusut serta menyakiti perasaan korban, keluarga korban, dan masyarakat Papua.
“Saya berharap agar Gubernur fokus urus pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, biarkan masalah keamanan dan pertahanan disampaikan oleh Kapolda atau Pangdam. Statemen Gubernur yang menyebut pengrusakan adalah kriminal murni hingga aparat harus proses pelaku adalah pernyataan yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Thomas, Gubernur Kambu harus punya empati dan rasa kemanusiaan bagi warga korban yang tak lain adalah warganya. Pihaknya menilai, itu bentuk diskriminasi penguasa terhadap warga. Karena itu Gubernur Kambu perlu memperbaiki komunikasi publik yang sangat buruk, fokus kerja untuk kesejahteraan, dan biarkan masalah hukum diurus oleh pihak berkompeten sesuai di bidangnya terutama pihak kepolisian, jangan sibuk hanya kompori situasi dengan aneka pernyataan yang menyesatkan.
“Gubernur fokus urus kesejahteraan atau pembangunan yang masih karut marut di Papua Barat. 100 Hari Kerja saja tidak ada hasil apa-apa, kecuali blusukan tanpa berarti apa-apa. Gubernur di daerah lain, Maluku Utara saja lebih dari 20 program yang konkret dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan dalam 100 hari kerja. Di Papua Barat Daya sangat jauh dari kenyataan,” katanya.
Thomas mengingatkan, boleh saja gubernur bicara soal kedamaian, tetapi harus objektif dan netral. Bukan ikut menyudutkan para aktivis atau masyarakat Papua yang menuntut keadilan dan HAM di Kota Sorong atas pemindahan empat aktivis politik Papua dari Sorong ke Makassar untuk menjalankan persidangan di sana tanpa alasan yang patut dan sah. Justru melanggar prinsip negara hukum, due process of law dan the equality before the law, termasuk pelanggaran terhadap KUHAP, UUD NRI 1945, Deklarasi HAM PBB 10 Desember 1984.
“Apa pun perjuangan warga untuk menegakkan HAM dan demokrasi perlu dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Itu merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bersifat imperatif. Negara berkewajiban memfasilitasi warga negara atau siapa pun yang menyatakan pendapatnya secara damai. Bukan direspon dengan cara-cara beringas, brutal, dan koersif seperti yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” ujar Thomas.
Menurutnya, gubernur harus memahami bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, bukan negara totaliter yang kekuasaan penuh ada pada penguasa. Segala keputusan dan kebijakan penguasa adalah hukum, tetapi negara demokrasi segala keputusan dan kebijakan bersumber dari rakyat. Rakyat berdaulat di atas semua, rakyat memilih pemerintah untuk mengurus mereka secara adil dan bijaksana, dan pemerintah butuh legitimasi dari rakyat.
“Inilah bentuk simbiosis mutualisme dalam bernegara, tidak ada yang berhak memonopoli kebenaran di ruang publik, apalagi bertindak brutal menggunakan fasilitas negara berupa senjata menembak masyarakat secara serampangan. Konflik di Papua tidak akan pernah terselesaikan jika kekerasan selalu mewarnai hari-hari hidup orang Papua,” kata Thomas. (*)