TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengusulkan pembangunan ruas jalan dari Bundaran Petrosea menuju Terminal Bandara Baru Mozes Kilangin-Timika dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Mimika Tahun 2026. Usulan tersebut penting demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur di wilayah itu.
“Kami akan usulkan masuk di APBD Perubahan untuk dilanjutkan. Namun, untuk saat ini kami fokus pada pemeliharaan karena ruas jalan itu sudah ditumbuhi rumput dan semak-semak sejak diblokir,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mimika Inosensius Yoga Pribadi di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (17/2).
Inosensius Yoga Pribadi menjelaskan, ruas jalan itu mempunyai panjang 800 meter, lebar 22 meter dan terdiri dari dua jalur masing-masing jalur terdapat dua lajur.
“Nilai anggarannya saya tidak tahu persis karena waktu itu saya belum menjabat sebagai kepala dinas. Jalan itu sebagian besar sudah diaspal, tinggal 200 meter yang belum diaspal,” kata Inosensius lebih lanjut.
Inosensius menambahkan, proses pembangunan jalan pada waktu itu terpaksa dihentikan sementara, karena salah satu pemilik lahan memblokir akses jalan dengan menumpuk material timbunan. Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan negosiasi dengan pemilik lahan untuk membuka akses jalan agar dilalui oleh masyarakat.
“Akhirnya ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan Bupati Mimika untuk membuka palang itu, tetapi sebelum dibuka dilaksanakan ibadah syukur dan prosesi adat. Setelah itu dipersilakan untuk bisa lewat,” ujar Inosensius.
Pembukaan blokir jalan secara simbolis telah dilakukan Bupati Mimika Johannes Rettob, Sabtu (14/2). “Pemilik lahan menyerahkan seluruh proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah,” kata Inosensius. (*)










