TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob merespon polemik penunjukan tujuh orang pengurus caretaker PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) yang belakangan mencuat di tengah masyarakat Mimika dan berita yang dilansir media massa.
“Tujuh pengurus itu bukan direksi dan komisaris definitif melainkan carateker, pengurus sementara dengan tugas khusus membenahi kondisi perusahaan daerah yang dinilai amburadul, terutama dari sisi laporan keuangan,” ujar Bupati John Rettob melalui keterangan tertulis di Timika, Papua Tengah, Selasa (20/1).
Bupati Rettob menjelaskan, PT MAS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2015 dan telah beberapa kali mengalami pergantian manajemen.
Dalam empat tahun terakhir, jabatan direktur dipegang Cesar Avianto, dengan jajaran komisaris dan direksi lainnya berasal dari unsur masyarakat Amungme.
“Berdasarkan peraturan daerah, penyertaan modal Pemda Mimika sebesar Rp 10 miliar sampai tahun 2023. Dari jumlah itu, Pemda sudah menyetor Rp 6 miliar,” kata Bupati Rettob lebih lanjut.
Menurutnya, sejak ia dan Emanuel Kemong dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset pemerintah daerah, termasuk di antaranya PT Mimika Abadi Sejahtera. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola BUMD berjalan sehat dan bertanggung jawab
Pada Juli 2025 Pemda Mimika menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). RUPS tersebut dilaksanakan berdasarkan temuan Inspektorat serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan meminta laporan pertanggungjawaban manajemen PT MAS.
“Dalam RUPS kami menemukan banyak masalah. Mulai dari aspek perijinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, aset sampai keuangan. Semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh manajemen,” ujar Rettob.
Bupati Rettob menambahkan, sebagai pemegang saham ia bersama Wakil Bupati Mimika dan tim Pemda tidak dapat menerima maupun menolak laporan pertanggungjawaban tersebut karena ketidakjelasan data dan administrasi. Kondisi itu membuat Pemda Mimika mengambil keputusan memberhentikan seluruh pengurus PT MAS saat itu.
Pihaknya mengaku menyesalkan kondisi tersebut mengingat dana daerah telah dikucurkan dalam jumlah besar, namun tidak memberikan hasil yang jelas bagi daerah dan masyarakat. Untuk itu, Pemda Mimika segera mengambil langkah penyelamatan agar BUMD tersebut tidak mati total.
“Kami tidak mau BUMD ini mati. Karena itu, kami langsung melakukan kerja sama pendampingan dengan Universitas Cenderawasih untuk menyelamatkan PT MAS,” kata Rettob.
Dari hasil pendampingan dan evaluasi yang dilakukan Uncen, muncul rekomendasi agar PT MAS yang dinilai telah mati suri dapat dihidupkan kembali. Rekomendasi tersebut dilakukan melalui penunjukan pengurus caretaker yang bertugas menyiapkan seluruh kebutuhan dasar perusahaan sebelum ditetapkan pengurus definitif.
Struktur pengurus caretaker itu terdiri dari tujuh orang, di antaranya direktur, komisaris, direktur keuangan serta unsur pendukung lainnya. Seluruhnya bersifat sementara dan memiliki masa tugas terbatas.
“Tugas utama mereka menyiapkan direksi dan komisaris definitif melalui uji kepatutan dan kelayakan, fit and proper test, menyelesaikan perijinan, menyusun business plan, menata struktur organisasi, menyiapkan SDM hingga menyiapkan kantor dan administrasi perusahaan,” ujar Rettob.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemda Mimika menunjuk Petrus Yumte sebagai Caretaker Direktur PT Mimika Abadi Sejahtera. Selanjutnya, caretaker direktur ini diberi kewenangan membentuk tim yang mampu bekerja secara profesional dan solid untuk menjalankan tugas penyelamatan BUMD.
Penunjukan pengurus caretaker tidak dilakukan secara sepihak. Pemda Mimika bekerja sama dengan konsultan, termasuk Uncen untuk mencari figur-figur yang memiliki komitmen, integritas, dan profesionalisme.
“Bukan kami asal menunjuk orang. Kami bekerja sama dengan konsultan untuk mencari orang-orang yang benar-benar mau membesarkan BUMD dan menyelamatkannya demi kepentingan masyarakat Mimika,” ujar Rettob.
Ia juga menegaskan, tujuh pengurus caretaker tersebut hanya ditugaskan selama enam bulan. Setelah seluruh tahapan persiapan rampung, proses seleksi direksi dan komisaris definitif akan dibuka secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya heran dengan aneka komentar yang tidak memahami substansi tugas yang sedang kami kerjakan. Sebagai pemegang saham, kami punya hak menentukan nasib BUMD. Jika tugas careteker selesai, barulah semua orang bisa mengikuti seleksi direksi dan komisaris sesuai prosedur,” kata Bupati Rettob.
Dengan langkah tersebut, Pemda Mimika berharap PT Mimika Abadi Sejahtera dapat kembali berjalan sehat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat Mimika. (*)










