Anggota MRP Pokja Agama Ismail Asso Minta BPK RI Audit Penggunaan Dana MRP Papua Pegunungan

Anggota Majelis Rakyat Provinsi (MRP) Papua Pegunungan Kelompok Kerja (Pokja) Agama Islam Ustad Ismail Asso. Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Anggota Majelis Rakyat Provinsi (MRP) Papua Pegunungan Kelompok Kerja (Pokja) Agama Islam Ustad Ismail Asso meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran di MRP Papua Pegunungan.

Menurut Ismail Asso, sejak para anggota MRP Papua Pegunungan dilantik pada 19 Desember 2024 ada beberapa agenda penting yang dilakukan. Misalnya, melakukan proses pemilihan pimpinan MRP Papua Pegunungan. Namun, dalam perjalanan sejak dilantik oleh Menteri Dalam Negeri hingga dua tahun ini publik menilai fungsi MRP Papua Pegunungan mengalami kekosongan, kevakuman.

“Ada desakan publik agar MRP Papua Pegunungan dibubarkan karena selama dua tahun MRP Papua Pegunungan secara kelembagaan dinilai gagal dan tak satupun kami berpihak memperjuangkan hak-hak kulturan orang asli Papua. Baik dalam perlindungan terhadap hak sosial, politik, ekonomi, adat serta budaya,” ujar Ismail Asso di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (11/3).

Selama dua tahun perjalanan MRP Papua Pegunungan, banyak kebocoran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terakhir, kata Ismail Asso, Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo, SE, MBA meminta segera membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran MRP Papua Pegunungan.

“Terakhir Gubernur Papua Pegunungan Pak John Tabo sudah meminta membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 39 miliar. Sebelumnya, juga muncul angka Rp 49 miliar yang hilang. Nah, entah siapa yang memerintahkan siapa dan digunakan untuk apa anggaran itu, juga tidak tidak jelas. Kami minta BPK RI Perwakilan Papua segera melakukan audit konprehensif,” kata Ismail Asso.

Menurut Ismail, sejak dilantik anggota MRP Papua Pegunungan tidak pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) karena tata terbit untuk kerja-kerja formal tidak jalan sama sekali. Artinya, selama dua tahun berjalan tidak ada kegiatan sama sekali dari anggota MRP Papua Pegunungan.

“Dalam setahun, MRP Papua Pegunungan harus melakukan reses selama tiga kali dalam setahun guna menyerap aspirasi rakyat. Artinya, reses pada awal, pertengahan, dan akhir tahun berjalan. Sayangnya, selama dua tahun kami bekerja reses tidak pernah dilakukan. Tapi, anggaran mungkin sudah dicairkan. Nah, sekali kali BPK RI Perwakilan Papua segera melakukan audit,” ujar Ismail tegas.

Langkah audit BPK RI Perwakilan Papua atau pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) lainnya sangat penting agar anggaran MRP Papua Pegunungan dicegah penyalahgunaannya. Perlu diingat, lanjut Ismail Asso, MRP adalah lembaga negara dan bukan lembaga pemerintah. (*)