Oleh Willem Wandik, S.Sos
Bupati Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan
DALAM sejarah politik internasional, perjanjian rahasia bukanlah anomali, melainkan praktik lazim negara besar, terutama pada era Perang Dingin. Negara tidak selalu mengikatkan kepentingan strategisnya dalam dokumen publik, tetapi sering menggunakan: gentlemen agreement, memorandum of understanding terbatas, atau pengaturan finansial informal antar elite kekuasaan dalam sebuah negara.
Dalam konteks ini, hubungan antara Soekarno dan John F Kennedy dapat dipahami sebagai hubungan dua pemimpin dunia yang sama-sama berhadapan dengan tekanan internal (di sisi Amerika berupa tekanan kekuasaan kaum borjuis yang memiliki kepentingan kolonial di Indonesia pada masa itu dan pada sisi indonesia tekanan revolusi kemerdekaan yang masih bergejolak) dan tekanan eksternal yang cukup besar (baik Indonesia maupun amerika sama sama memiliki kepentingan internasional tersendiri).
Jadi, ketiadaan dokumen resmi publik tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya kesepakatan strategis tertutup yang terjadi antara kedua pemimpin negara (antara Amerika dan Indonesia) pada era 60-an). Posisi Indonesia di awal 1960-an: mengapa Indonesia “layak” disebut sebagai salah satu pemain besar.
Pada awal dekade 1960-an, Indonesia berada pada titik penting dalam sejarah geopolitik dunia. Pada saat itu, Indonesia baru saja memenangkan pertaruhan besar melawan kolonialisme dalam perjuangan pengembalian Irian Barat. Sebuah capaian strategis yang diraih bukan semata melalui kekuatan militer, melainkan lewat tekanan diplomasi dan konstelasi geopolitik internasional yang cermat.
Di saat yang sama, Indonesia tampil sebagai salah satu motor utama Gerakan Non-Blok Asia–Afrika, menawarkan jalan tengah di tengah rivalitas tajam Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. Posisi ini menempatkan Indonesia bukan sebagai negara pinggiran, melainkan sebagai aktor penting yang diperhitungkan dalam keseimbangan global.
Cadangan SDA yang Besar
Selain itu, Indonesia dipandang memiliki cadangan sumber daya alam (SDA) yang sangat besar —baik yang telah diketahui maupun yang belum tereksploitasi secara penuh— menjadikannya aset strategis dalam peta ekonomi dunia.
Semua itu diperkuat oleh kepemimpinan nasional yang karismatik dan berdaulat, yang secara sadar memilih tidak tunduk pada arus politik Barat maupun dominasi kekuatan politik yang berkembang di Front Timur (Uni Soviet).
Kombinasi antara kemenangan geopolitik, posisi diplomatik independen, kekayaan sumber daya alam, dan kepemimpinan yang tegas inilah yang membuat Indonesia pada masa itu layak dipandang sebagai salah satu pemain besar di panggung internasional, bukan sekadar negara baru pascakolonial.
Dalam konfigurasi geopolitik dan kepemimpinan nasional pada awal 1960-an tersebut, Indonesia sejatinya bukanlah negara miskin, melainkan negara kaya yang belum dikapitalisasi secara modern.
Kekayaan itu tidak semata-mata tercermin dalam angka-angka anggaran negara, melainkan melekat pada potensi strategis bangsa. Mulai dari SDA yang melimpah, posisi geopolitik yang menentukan, hingga pengaruh diplomatik yang diperhitungkan dunia.
Oleh karena itu, menjadi sangat masuk akal apabila pada masa itu kekayaan nasional tidak seluruhnya diletakkan dalam neraca APBN yang bersifat formal dan terbuka, melainkan disimpan, diamankan atau dikelola secara khusus sebagai “dana strategis revolusi”.
Dana semacam ini berada di luar sistem keuangan tradisional yang tercatat secara administratif. Namun, sistem tersebut berfungsi sebagai cadangan politik dan ekonomi untuk menopang perjuangan kedaulatan, menjaga ruang manuver diplomasi, serta melindungi kepentingan nasional dari tekanan dan intervensi kekuatan global.
Dengan pendekatan demikian, kekayaan negara tidak hanya dipandang sebagai instrumen fiskal, tetapi sebagai alat perjuangan strategis, yang penggunaannya sangat bergantung pada konteks geopolitik dan kepemimpinan nasional pada masa itu.
Mengapa kekayaan peninggalan Soekarno berupa cadangan emas disimpan dalam sistem perbankan internasional Swiss? Dalam konteks pengelolaan dana strategis revolusi sebagaimana diuraikan sebelumnya, pilihan untuk menempatkan kekayaan negara di luar sistem keuangan domestik bukanlah keputusan yang bersifat spekulatif, melainkan langkah strategis yang rasional.
Pusat Penitipan Aset
Sejak lama, Swiss dikenal sebagai pusat penitipan aset lintas negara yang memiliki reputasi tinggi dalam hal stabilitas, kerahasiaan, dan keamanan finansial. Negara ini juga dipandang sebagai lokasi paling aman untuk menyimpan aset-aset politik berisiko tinggi, terutama pada masa dunia berada dalam ketegangan Perang Dingin.
Lebih dari itu, Swiss secara konsisten menempatkan diri sebagai negara netral —tidak terikat secara ideologis maupun militer dengan blok kekuasaan politik dunia tertentu. Posisi netral inilah yang menjadikan sistem perbankan Swiss sebagai ruang aman bagi negara-negara yang ingin menjaga kedaulatan ekonomi dan politiknya, tanpa harus tunduk pada pengaruh langsung Blok Barat maupun Blok Timur.
Dalam posisi tersebut, apabila Indonesia pada masa kepemimpinan Soekarno: tidak sepenuhnya mempercayai sistem keuangan Barat, karena menyimpan kecurigaan terhadap dominasi dolar Amerika Serikat, serta tetap ingin mempertahankan leverage politik dan leverage ekonomi pada tingkat global.
Karena itu, penitipan emas —atau nilai aset kekayaan yang disetarakan dengan emas— di dalam sistem perbankan internasional Swiss merupakan pilihan yang logis dan rasional, bukan keputusan fantastis atau irasional.
Langkah ini justru mencerminkan cara pandang strategis seorang pemimpin revolusioner, yang memahami bahwa kekayaan nasional tidak hanya harus dijaga nilainya, tetapi juga dilindungi dari tekanan geopolitik, manipulasi finansial, dan perubahan rezim internasional yang tidak menentu.
Dengan demikian, penempatan kekayaan emas milik Indonesia “yang diambil dari cadangan emas di tanah Papua” tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari arsitektur perlindungan kedaulatan negara, sejalan dengan visi besar Soekarno yang menempatkan ekonomi sebagai instrumen perjuangan, bukan semata urusan administratif anggaran negara.
Rahasia tersembunyi tanah Papua, Freeport, dan cadangan emas raksasa adalah benang merah yang masuk akal. Dalam kerangka besar pengelolaan kekayaan strategis nasional dan dinamika keuangan global sebagaimana diuraikan sebelumnya, tanah Papua menempati posisi yang sangat penting.
Wilayah ini diketahui memiliki salah satu cadangan emas dan tembaga terbesar di dunia, sebuah fakta geologis yang menjadikannya aset strategis bernilai tinggi dalam perekonomian global modern (termasuk strategis bagi AS untuk membangun kembali tatanan dunia baru, pasca perang dunia kedua).
Pasca perubahan rezim setelah masa kepemimpinan Soekarno, eksploitasi sumber daya tersebut dilakukan secara masif melalui keterlibatan korporasi multinasional Amerika Serikat, khususnya PT Freeport Indonesia.
Sejak saat itu, emas dan tembaga dari tanah Papua tidak hanya menjadi komoditas ekspor, tetapi juga menjadi bagian penting dari rantai pasok logam mulia strategis global yang menopang industri, teknologi, dan sistem keuangan internasional.
Dalam konteks ini, emas dari tanah Papua memang tidak berfungsi sebagai jaminan langsung pencetakan dolar Amerika Serikat, namun perannya bersifat langsung dan tidak langsung.
Secara langsung, hasil eksploitasi emas dan tembaga dari tanah Papua memperkuat neraca keuangan korporasi Amerika, meningkatkan nilai kapitalisasi pasar, memperkuat cadangan aset, serta kemampuan pembiayaan dan ekspansi global perusahaan- perusahaan tersebut.
Secara tidak langsung, kekuatan korporasi ini berkontribusi pada penguatan pasar keuangan Amerika Serikat secara keseluruhan. Pasar keuangan yang kuat —didukung oleh aset riil, suplai komoditas strategis, dan dominasi perusahaan global— pada akhirnya memperkokoh posisi dolar Amerika Serikat sebagai mata uang utama dunia.
Apalagi, sistem moneter Amerika memiliki keunikan tersendiri, di mana kendali kebijakan moneter berada pada federal reserve, sebuah lembaga independen yang tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol langsung pemerintah, dan di mana negara sendiri dapat menjadi pihak yang meminjam dari sistem keuangan yang didominasi oleh kekuatan korporasi dan pasar.
Dengan demikian, benang merahnya menjadi jelas: bukan emas tanah Papua dalam definisi harfiah yang secara langsung “menjamin” dolar, melainkan emas dan tembaga tanah Papua yang memperkuat korporasi Amerika. Lalu, korporasi memperkuat pasar keuangan Amerika sehingga pada gilirannya pasar keuangan yang kuat ikut memperkuat dominasi dolar dalam sistem moneter global.
Ini adalah hubungan struktural ekonomi-politik yang rasional, bekerja melalui mekanisme pasar, industri, dan keuangan internasional —bukan hubungan mistis atau konspiratif.
Dalam perspektif ini pula, dapat dipahami mengapa kekayaan strategis seperti emas di tanah Papua sejak lama menjadi bagian dari kalkulasi besar kekuatan global, sekaligus menjelaskan mengapa pengelolaannya tidak pernah lepas dari dinamika geopolitik internasional. Wa wa. Waniambe, Jo suba, Tabea tabea. Matur nuwun. Horas. Ya’ahowu.










