JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Jumat (9/10) secara resmi mengeluarkan atau menerbitkan penetapan penundaan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Kuasa hukum penggugat Drs Aloysius Renwarin, SH, MH mengatakan, pada Rabu (7/10) pihaknya menerima surat penetapan penundaan pelantikan dari PTUN Jayapura terkait Sidang Perkara Nomor 30.
“Secara resmi kami sudah menerima penetapan kemarin (7/10) di Pengadilan PTUN Jayapura oleh Ketua Majelis Hakim, sidang perkara Nomor 30,” ujar Renwarin di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin dan Partners di Jayapura, Papua, Jumat (9/10).
Menurut Renwarin, Ketua Majelis Hakim PTUN Jayapura sudah meminta Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, dan Mendagri menghentikan semua perencanaan untuk pelantikan calon terpilih. Karena itu pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan.
Renwarin menjelaskan, selaku kuasa hukum penggugat pihaknya mengajukan gugatan karena menilai proses verifikasi dokumen calon bupati dan wakil bupati Nduga dilakukan secara tidak profesional dan cacat hukum.
“Ini untuk mencari keadilan dan kebenaran, di mana kami menilai pada saat melakukan verifikasi dokumen calon bupati, wakil bupati Nduga itu dilakukan tidak profesional dan cacat hukum, langsung ditetapkan dengan penuh pesanan politik. Oleh sebab itu kami melakukan perlawanan di pengadilan menghadirkan sejumlah alat bukti,” katanya.
Menurut Renwarin, tahapan pelaksanaan pemilihan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang tentang pemilihan yang dilakukan oleh pihak Pansus DPRK Nduga.
“Karena sifatnya tidak terbuka ketika penetapan calon. Verifikasi tidak dilakukan secara sewajarnya. Saya melihat DPRK Nduga membawa pesan dari pihak tertentu yang mengendalikan proses pemilihan calon wakil bupati Nduga,” ujar Renwarin lebih lanjut.
Renwarin menambahkan, ketika terjadi pemilihan, timnya sudah memprotes dan meminta verifikasi terbuka, namun tidak dibuka oleh pihak Pansus DPRK Nduga.
“Jadi kita anggap ini cacat hukum. Dalam negara demokrasi seperti saat ini, yang dilakukan pada tahapan pemilihan itu tidak sesuai dengan tahapan perundang-undangan dan peraturan tentang pemilihan. Ini tidak dilakukan ketika verifikasi ke lapangan.
Misalnya DPRK Nduga tidak melakukan verifikasi ke universitas di Manado atau di Jakarta untuk guna mengecek kebenaran. Bahkan tidak juga melakukan verifikasi dengan baik ke partai politik atau ke perguruan tinggi.
“DPRK Nduga tidak melihat dokumen dan tidak diumumkan ke publik ketika verifikasi dilakukan, tiba-tiba langsung perhitungan suara, pemungutan suara dilakukan oleh Pansus DPRK Nduga. Ini cacat, banyak muatan politik lebih banyak, bukan kepentingan sebuah demokrasi,” katanya.
Renwarin berharap semua pihak menghormati penetapan PTUN Jayapura yang memiliki kekuatan hukum. Mulai dari Mendagri, Gubernur, Bupati Nduga, DPRK Nduga harus menghormati penetapan yang dilakukan oleh PTUN Jayapura.
“Ini mempunyai kekuatan hukum. Semua bersabar sampai keputusan PTUN Jayapura yang mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrah, baru bisa melantik siapa yang benar-benar sah dan sesuai norma hukum,” ujar Renwarin.
Renwarin menjelaskan, ada tahapan hukum yang harus dilalui. Kalau selesai tingkat pertama di PTUN Jayapura lalu ada pihak tidak puas bisa banding ke Makassar, bisa kasasi di Mahkamah Agung dalam penyelesaian kasus TUN.
Renwarin juga menyatakan bahwa kliennya memiliki dokumen yang sangat lengkap. Pihaknya berharap kliennya, Maniap mencari keadilan. Klien kami, Pak Maniap, jujur dokumennya sangat lengkap dan didukung alat bukti. Kami akan menang demi keadilan di atas negeri Papua ini,” kata Renwarin.
Sementara itu, merespon surat penundaan pelantikan oleh PTUN Jayapura, Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada kuasa hukumnya.
“Saya secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas perjuangan tujuh bulan lebih, tahapan proses Pansus DPRK Nduga sampai dengan hari ini. Saya sebagai calon Wakil Bupati melihat dan merasa dirugikan, maka saya secara resmi langkah hukum, dan saya sampaikan terima kasih banyak kuasa hukum saya,” ujar Maniap.
Maniap mengungkapkan rasa syukurnya karena permintaannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura. Pada 7 Oktober 2026, sidang pembuktian surat disampaikan oleh ketua hakim bahwa penundaan atau penangguhan pelantikan dijawab secara terbuka. Maniap berterima kasih karena permintaannya dikabulkan.
Maniap menambahkan, secara resmi ia telah menempuh langkah hukum terhadap DPRK Nduga dan Pemda Kabupaten Nduga karena adanya cacat administrasi, cacat prosedur, dan cacat kewenangan. Maniap juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Nduga yang terus mendukungnya.
“Saya sampaikan terima kasih banyak. Masyarakat 32 distrik, 248 kampung, mereka menyampaikan dukungan kepada saya. Kami akan menunggu proses hukum di PTUN Jayapura selesai sebelum tahapan selanjutnya berjalan,” kata Maniap.
Pihaknya juga berterima kasih karena pada Jumat (9/10) hakim mengeluarkan penetapan penundaan pelantikan. Penetapan penundaan pelantikan juga dikirim ke Mendagri, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Bupati Nduga, DPRK Kabupaten Nduga.
“Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih banyak. Kita semua menunggu sampai setelah putusan Pengadilan PTUN, baru yang lain-lain akan jalan,” ujar Maniap.
Sekadar diketahui, sidang gugatan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya di PTUN Jayapura dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi dua hakim anggota masing-masing Rizal Abdurrahman, SH, MH dan Prayogo Kurnia, SH.
Maniap mempercayakan gugatan tersebut kepada empat kuasa hukum dari Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners yaitu Aloysius Renwarin; Dr Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G Pagundun, SH.
Sidang gugatan pengisian Wakil Bupati Kabupaten Nduga yang diajukan oleh Maniap Kogoya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura akan berlanjut pekan depan. (*)










