Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Diduga Dihabisi 2 Pelaku, Statusnya Naik Jadi Tersangka

Presenter TVRI Papua Barat Almarhum Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Foto: Istimewa

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan dua tersangka kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penetapan dua tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan, gelar perkara itu mengacu pada laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Trihadi kepada awak media di Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Minggu (27/9).

Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, kepolisian menetapkan tersangka berinisial D dan P sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat 1 dan/atau Pasal 466 Ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Trihadi mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti didapat kepolisian. Proses tersebut selanjutnya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tersebut dan menjamin proses penangan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” kata Trihadi.

Kepolisian sebelumnya menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian Yanto Idorway sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Papua Barat, Senin (31/8).

Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti yang telah diamankan.

Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi alat bukti. “Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” katanya.

Hesman mengatakan, hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 Ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut. “Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman,” kata Hesman.

Hesman mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.

Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway, Sabtu (18/7) sekitar pukul 14.00 WIT dilaporkan hilang diduga hanyut setelah terseret arus sungai di kawasan wisata Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

Peristiwa itu diduga dialami korban kersama dua rekannya saat mengunjungi objek wisata tersebut. Ketika hendak menyeberangi aliran sungai, korban diduga terpeleset lalu terseret arus sungai yang cukup deras.

Dua rekan korban sempat berusaha memberikan pertolongan dan melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun hingga Sabtu (18/7) malam korban belum berhasil ditemukan sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Manokwari.

Laporan diterima pihak SAR Manokwari sekitar pukul 20.30 WIT dari Kasat Intel Polres Pegunungan Arfak Haerun. Pasca menerima laporan, tim SAR menindaklanjutinya dan segera berkoordinasi dengan Polres Pegunungan Arfak dan memberangkatkan personel menuju lokasi kejadian pada pukul 20.52 WIT menggunakan satu unit rescue car.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari Yefri Sabaruddin, SP, MAP mengatakan, tim membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam jam perjalanan darat untuk mencapai lokasi sebelum memulai operasi pencarian bersama unsur SAR gabungan pada Minggu (19/7).

“Tim kami telah diberangkatkan menuju lokasi dan akan berkoordinasi dengan seluruh unsur SAR gabungan untuk melaksanakan pencarian. Kami juga mengutamakan keselamatan seluruh personel selama operasi berlangsung,” ujar Yefri Sabaruddin di Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Sabtu (18/7).

Dalam operasi tersebut, lanjut Yefri, tim SAR Manokwari mengerahkan sejumlah peralatan pendukung seperti rescue car, drone thermal, perlengkapan SAR air, perangkat komunikasi, peralatan mountaineering serta perlengkapan evakuasi.

Menurut Yefri, tantangan dalam operasi pencarian meliputi jarak tempuh menuju lokasi yang cukup jauh serta mobilisasi personel pada malam hari. Meski demikian, lanjut Yefri, seluruh tim telah disiapkan untuk mengoptimalkan pencarian sesuai prosedur.

Hingga Sabtu malam, korban masih dalam pencarian. Kantor SAR Manokwari menyatakan perkembangan operasi akan disampaikan secara berkala sesuai hasil yang diperoleh di lapangan. (*)