JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ratusan kepala kampung atau kepala desa membeberkan alasan kekalahan beruntun Bupati Kabupaten Yahukimo melawan ratusan kepala kampung di tingkat peninjauan kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut Frederika Korain, SH, MAAPD, kuasa hukum kepala kampung, kekalahan Bupati Yahukimo tersebut sudah diprediksi jauh sebelum Putusan Nomor 101 PK/TUN/2026 terbit. Pasalnya, konstruksi hukum memori PK kedua yang diajukan tidak kuat bahkan tidak berdasar.
“Kami sudah mempelajari secara seksama memori PK kedua Bupati Yahukimo dalam perkara melawan klien kami, ratusan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo,” ujar Frederika Korain di Jayapura, Papua, Rabu (23/9).
Menurut Rika, sapaan akrab Frederika Korain, selaku kuasa hukum pihaknya tidak menemukan hal-hal baru, selain argumentasi yang tidak berdasar. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim PK bahwa memori PK kedua Bupati Yahukimo tidak beralasan, maka harus ditolak.
“Putusan Nomor 101 PK/TUN/2026 secara tegas menyatakan, memori PK Kedua Bupati Yahukimo tidak menggugurkan pertimbangan hukum sebelumnya yang berhasil dimenangkan para kepala kampung,” kata Rika, pengacara dari kantor hukum Veritas Law Office, Jayapura.
Pendiri Veritas Law Office itu juga menjelaskan, upaya PK adalah upaya hukum luar biasa. Kalau alasan PK adalah adanya bukti baru (novum) maka novum itu harus bersifat menentukan. Kalau tidak, maka permohonan PK berpotensi besar akan ditolak oleh majelis hakim PK.
“Kami harap Bupati Yahukimo dapat belajar dengan baik dengan peristiwa ini, dipenuhi hikmah dan kebijaksanaan,” ujar Rika, perempuan asli Papua dan pengacara jebolan S2 Australian National University (ANU), Autralia.
Menurut Rika, sebagai pemimpin, Bupati Yahukimo seharusnya menjadi teladan bagi rakyat. Kalau masih abai, maka sejarah akan mencatatnya sebagai pimpinan daerah di Indonesia yang membangkang terhadap hukum.
Rika berharap agar Bupati Yahukimo segera melaksanakan putusan dengan memulihkan hak-hak kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 147/2021.
Sementara itu, menanggapi tindaklanjut putusan PK kedua itu, kuasa hukum kepala kampung lainnya, Fatiatulo Lazira, SH mendesak lembaga penegak hukum seperti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI memberi atensi dalam kasus Bupati Yahukimo versus ratusan kepala kampung.
Lazira meminta Kortastipidkor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pengusutan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan modus operandi menggunakan suatu keputusan tata usaha negara yang sudah dinyatakan batal oleh pengadilan.
“Berdasarkan data yang kami terima dari Yahukimo, menurut hemat kami, pengabaian putusan berkekuatan hukum tetap oleh Bupati Yahukimo telah berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara,” ujar Fati Lazira.
Sekadar diketahui, Veritas Law Office sebelumnya adalah kuasa hukum ratusan kepala kampung yang diangkat berdasarkan Ask 147/2021, menggugat Bupati Yahukimo. Gugatan itu menang. Di tingkat PK gugatan kembali dimenangkan para kepala kampung. Namun Bupati Yahukimo, mengajukan PK kedua namun berakhir kalah telak. (*)










