TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM, Rabu (29/7) mengikuti Rapat Paripurna III Masa Sidang II di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Bupati John Rettob dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan ihwal besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 yang menyentuh angka sekitar Rp 1,1 triliun.
Besaran silpa menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRK Mimika dalam pandangannya tekait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Menurut Bupati Rettob, besarnya silpa tidak semata-mata disebabkan oleh selisih antara pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga dipengaruhi sejumlah faktor teknis dalam pelaksanaan anggaran.
“Nilai silpa dipengaruhi oleh selisih antara pagu anggaran dengan nilai kontrak pekerjaan, rendahnya serapan anggaran, serta keterlambatan penyampaian tagihan dari pihak ketiga. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pembayaran menjadi kewajiban yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Bupati Rettob.
Bupati Retton menjelaskan, realisasi belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 baru mencapai 82,14 persen. Rendahnya penyerapan anggaran tersebut, diakui terkait erat dengan keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerima berbagai masukan dari DPRK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa.
Bupati Rettob menegaskan, dengan penguatan tersebut diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak lagi mengalami keterlambatan dan penyerapan anggaran menjadi lebih optimal.
Selain itu, ia juga menyinggung realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang hanya mencapai 95,13 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian transfer ke daerah (TKD) sehingga berdampak pada kemampuan fiskal Kabupaten Mimika.
Bupati Rettob memastikan seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRK Mimika akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan yang lebih baik, mempercepat pelaksanaan program, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang. (*)










