JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Sebanyak 27 orang tokoh nasional yang dimotori ahli hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Dr Moh Mahfud MD, SH, SU, MIP menawarkan diri menjadi sahabat pengadilan (amicus curiae).
Selain Mahfud, tokoh lain di antaranya Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Sulistyowati Irianto, Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid serta 24 orang tokoh dari berbagai daerah yang menaruh perhatian pada persoalan kasus hukum yang sedang ramai di negeri ini. Para tokoh tokoh itu tergabung dalam aliansi akademisi, masyarakat sipil dan pemerhati kebebasan pers, kebebasan berekspresi.
“Di tengah maraknya upaya memberantas korupsi, ternyata partisipasi rakyat menyuarakan adanya pencurian dan penggelapan kekayaan negara, bukan korupsinya yang dibongkar tetapi justru rakyat yang bersuara malah dibungkam dengan hukum dan kriminalisasi,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut Mahfud, salah satu contoh kasus korupsi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, dengan terduga korupsi oknum direksi pada perusahaan BUMD dan mantan pejabat Kejaksaan Agung RI bersama pengusaha Fredie Tan justru bebas tanpa tersentuh hukum.
Sedangkan Henry Yosodiningrat menambahkan, pihak yang menyuarakan dugaan korupsi tersebut yakni aktivis dan pegiat media sosial Rudi S Kamri bersama peniup peluit (whistleblower) Hendra Lie, malah dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masing-masing dengan hukum penjara 8 bulan dan 1 tahun penjara.
“Walaupun tidak langsung menjalani hukuman karena klien saya sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung peristiwa ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Henry Yosodiningrat.
Mahfud MD dalam podcast-nya Terus Terang Mahfud MD, Selasa (20/1) juga menyoroti kasus tersebut dan berbicara mengenai masa depan demokrasi dan ancaman bagi kebebasan bersuara. Bagaimana mungkin kasus dugaan korupsi yang disuarakan whistleblower dalam Kanal Anak Bangsa milik Rudi Kamri diabaikan begitu saja.
“Sementara yang dihukum justeru pihak yang menyuarakan dugaan korupsi dimaksud. Hal ini adalah anomali dan hakim seharusnya bersikap adil dan obyektif dalam memutus perkara dimaksud. Saya akan mengawal kasus ini agar ke depan tidak terulang lagi. Bila dibiarkan terjadi akan menjadi preseden yang buruk,” katanya.
Menurut Mahfud, kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku. Penegak hukum khususnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara patut dipertanyakan profesionalismenya.
Selain itu tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua orang tersebut karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi. Majelis Hakim yang mengadili yakni Yusty Cinianus Radja (ketua Majelis) dan hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S. Kamri. Berikut, ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.
Perkara ini sejak awal beraroma tidak sedap. Bagaimana mungkin pada tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak balik berkas perkara lebih dari tiga kali sehingga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi tetap diproses oleh jaksa.
Perkara tersebut berawal dari podcast Rudi Kamri dalam kanal podcast-nya, Kanal Anak Bangsa pada November 2022 dan Februari 2023. Dalam sesi wawancara, whistleblower mengungkap fakta tentang terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.
Dalam kasus itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat pada BUMD tersebut, oknum kejaksaan dan setidaknya tujuh perusahaan milik Fredie Tan yang merugikan negara tetapi didiamkan oleh penegak hukum.
Fredie Tan pernah dijadikan tersangka namun dibebaskan tanpa diketahui alasan yang jelas. Padahal sudah nyata kerugian negara yang mencapai lebih dari 16 triliun rupiah akibat dugaan korupsi dimaksud yang tidak tersentuh hukum. Semua fakta dimaksud tidak pernah menjadi pertimbangan hukum oleh penegak hukum khususnya para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kesaksian ahli Prof Henri Subiakto yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE menyatakan tidak ada dasar pemidanaan kepada aktivis dan whistleblower yang menyuarakan dugaan korupsi, terlebih didasarkan dengan bukti bukti data dan pemberitaan pers yang sudah beredar.
Hukum materiel yang dijadikan dasar dakwaan pemidanaan kedua orang tersebut yakni Rudi Kamri maupun Hendra Lie sama sekali tidak memenuhi unsur, dan tidak tepat menyasar wishtleblower dan jurnalis yang bertindak berdasar partisipasi publik.
Apalagi fakta dan bukti pendukung menunjukkan objek kerugian negara salah satunya berupa hutan mangrove di Kamal Muara yang dijadikan sarana bisnis untuk dijual. Padahal jelas dalam UU Lingkungan Hidup, masyarakat yang aktif melindungi kerusakan lingkungan itu dilindungi negara.
Ada aksi pengrusakan lingkungan dan korupsi malah dibiarkan oleh penegak hukum tetapi yang dilakukan justru menghukum orang yang menyuarakan kepentingan umum dan negara. Apa yang disampaikan dalam podcast adalah fakta, bukan hoaks namun aparat lebih tertarik menggunakan UU ITE untuk menjerat dan membungkam perbuatan anti korupsi.
Bukti adanya temuan mal-administrasi dalam Rekomendasi Ombudsman RI tahun 2014 maupun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada 2020, melengkapi fakta adanya pencekalan hingga penersangkaan pelaku, malah diabaikan Pengadilan Negeri Jakara Utara. Hakim dan jaksa lebih tertarik kasus pencemaran nama baik yang tidak relevan dan sangat lemah dasar hukumnya.
Karena itu, pantas negara gagal menanggulangi korupsi. Karena kasus yang sudah jelas merugikan negara terkait tata kelola BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta dibiarkan tidak tersentuh pertanggung jawaban hukum. Sedangkan aset milik negara yang dulunya merupakan kekayaan milik Pemda DKI (BUMD) bisa berpindah tangan jadi milik swasta dan dijual ke masyarakat.
Mengingat putusan Pengadilan Jakarta Utara jauh dari kebenaran dan keadilan, Henry Yosodiningrat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap keadilan masih ada di negara ini dan pelaku dugaan korupsi segera diusut tuntas oleh penegak hukum agar keadilan serta kebenaran dapat terungkap terwujud.
Selain itu Henry selaku kuasa hukum juga mempertanyakan profesionalisme jaksa selaku penuntut umum. Pasalnya, sesuai ketentuan KUHAP yang baru khususnya ketentuan Pasal 299 menyatakan, kasasi tidak dapat diajukan dalam hal perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kasus pencemaran nama baik ini ancaman pidananya jauh di bawah lima tahun.
Karena itu, kata Henry, pengajuan kasasi JPU jelas melanggar KUHAP baru. Mengingat pada saat pengajuan kasasi oleh Jaksa yakni pada Januari 2026, KUHAP baru sudah berlaku. “Hukum harus menggunakan ketentuan yang paling ringan. Makanya akan jadi skandal pelanggaran KUHAP baru jika kasasi tidak ditolak,” ujar Henry. (*)










