DAERAH  

Koalisi Desak Presiden Laksanakan Rekmendasi DPD RI Ihwal Darurat Kemanusiaan di Papua

Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto. Sumber foto: Akun Twitter Prabowo Subianto @prabowo

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah anggota koalisi yang terhimpun dalam Rumah Solidaritas Papua mendesak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto segera melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia perihal darurat kemanusiaan di tanah Papua.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Keppres yang memberlakukan hukum humaniter internasional di tanah Papua sehingga status operasi militer di wilayah ini memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional,” ujar anggota  Emanuel Gobay melalui keterangan pers koalisi Rumah Solidaritas Papua di Jayapura, Papua, Selasa (17/2).

Anggota koalisi Rumah Solidaritas Papua terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya.

Menurut koalisi, pendekatan keamanan yang terus dikedepankan Pemerintah Republik Indonesia di seluruh wilayah tanah Papua menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) serta masyarakat sipil baik orang asli Papua (OAP) maupun non-OAP.

Catatan koalisi menyebutkam sepanjang 2018-2024 setidaknya 368 orang meninggal. Pada 2005 lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi di mana jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024. Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.

Konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Tujuan komisi tersebut agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi,” kata koalisi.

Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak 2001 hingga 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemerintah pusat.

Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPNPB, berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non-OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran hak masyarakat adat Papua.

Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut anggota koalisi Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua untuk membahas terkait dengan kondisi HAM di Papua.

Kondisi dimaksud mulai dari persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang berada di sekitarnya.

Termasuk di dalamnya masalah pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua, persoalan pelanggaran hak masyarakat adat akibat pengembangan PSN dan juga penegakan hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Dari hasil pertemuan anggota koalisi dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal tanah Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat dua poin rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah.

Pertama, menetapkan tanah Papua sebagai wilayah konflik bersenjata non-internasional berdasarkan hukum humaniter internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi hukum humaniter internasional.

Kedua, menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan hukum humaniter internasional dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan mengeluarkan Keppres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil.

Kemudian, meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil. Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan tiga rekomendasi sebagai berikut.

Pertama, meminta pemerintah pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati hukum humaniter internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

Lembaga-lembaga itu dibuka koridor untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh tanah Papua.

Kedua, meminta pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah di tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik.

Ketiga, mengundang kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan rapat kerja (Raker) dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.

Selain itu, berkaitan dengan isu masyarakat adat Papua diberikan dua rekomendasi. Pertama, meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pembangunan.

Kedua, meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM koalisi menyampaikan tiga poin. Pertama, meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.

Kedua, meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian HAM Republik Indonesia untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Ketiga, mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.

Ironisnya, kata koalisi, baru beberapa hari pasca Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan.

Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Rabu (11/2) dan peristiwa penembakan terhadap pilot dan co-pilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Rabu (11/2).

“Berdasarkan situasi di atas, semestinya pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua,” kata koalisi.

Berdasarkan uraian tersebut, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah penting. Pertama, mengeluarkan Kepres yang memberlakukan hukum humaniter internasional di tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional.

Kedua, memerintahkan Kementerian HAM RI untuk segera mewujudkan komisi pelurusan sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua.

Ketiga, memerintahkan kementerian dan kepala daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua. Keempat, menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar hak masyarakat adat Papua. Kelima, melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM orang asli Papua dan non-orang asli Papua di wilayah Papua. (*)