TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob menyebut, persoalan batas administratif wilayah Kapiraya dengan daerah tetangga bukan kewenangan pemerintah kabupaten semata.
Namun, lanjut Bupati Rettob, persoalan tersebut menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara batas adat dan batas administratif pemerintahan.
“Kalau bicara batas adat, itu ranah lembaga adat dan masyarakat pemilik hak ulayat. Tetapi kalau tapal batas pemerintahan, itu kewenangan kementerian karena menyangkut undang-undang,” ujar Bupati John Rettob di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (12/2).
John menjelaskan, dasar hukum pemekaran wilayah, termasuk Mimika bersumber dari regulasi pemerintah pusat. Sejak pemekaran sejumlah kabupaten pada akhir 1990-an hingga 2008, dinamika batas wilayah terus berkembang. Namun Mimika, sejak 2010 telah memasang patok batas berdasarkan peta dan koordinat resmi.
“Patok sudah kami pasang dari ujung wilayah hingga ke atas Tembagapura sesuai peta koordinat. Itu tidak bisa sembarang dicabut,” kata John lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika beberapa kali melayangkan surat resmi serta meminta audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi.
Pada Desember 2025, Pemkab Mimika membawa perwakilan masyarakat ke Jakarta untuk mengikuti rapat pembahasan batas wilayah. Pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.
“Kami sudah bersurat lagi, tembusannya kepada Presiden dan juga Komisi II DPR RI. Kami minta ada kepastian,” katanya.
Ia menyebut, sebelum Lebaran mendatang pihak kementerian berjanji akan kembali memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten yang bersengketa untuk duduk bersama mencari penyelesaian final.
Di tengah belum adanya keputusan resmi, situasi di lapangan sempat memanas. Bupati John Rettob mengakui terjadi kembali gesekan di wilayah perbatasan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Mimika berkoordinasi dengan aparat keamanan. Sedikitnya 10 personel Brimob disiagakan di lokasi, ditambah dukungan aparat kepolisian dan TNI untuk menjaga stabilitas keamanan.
“Kami serius. Dari sisi pengamanan sudah kami lakukan. Tapi keputusan batas wilayah tetap menunggu pemerintah pusat,” kata John.
Ia juga menyinggung bahwa dalam rapat sebelumnya, Kemendagri telah menyampaikan akan menyurati gubernur dan para bupati agar tidak ada aktivitas baru di wilayah sengketa sebelum ada keputusan final. Namun dinamika di lapangan masih terjadi.
Bupati John berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan tegas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Ia mengingatkan, persoalan tapal batas bukan sekadar garis di peta, tetapi menyangkut stabilitas sosial, pelayanan pemerintahan hingga kepastian hukum.
“Kami tidak tinggal diam. Tapi untuk tapal batas pemerintahan, kita harus menunggu keputusan kementerian. Itu jalurnya,” kata John.
Pemkab Mimika siap menghadiri pertemuan lanjutan di Jakarta dan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara konstitusional demi menjaga kedamaian dan kepastian wilayah Kabupaten Mimika. (*)










