TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pengurus Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Litinus Niwilingame merespon kritik oknum anggota DPR Provinsi Papua Tengah yang menyerang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) yang dilaksanakan di Lantai 4 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (26/11).
“Kritik yang disampaikan oknum wakil rakyat Papua Tengah itu keliru, menyesatkan, dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum pengelolaan divestasi saham 10 persen Freeport,” ujar Litinus Niwilingame di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (29/11).
Litinus menegaskan, kehadiran Bupati Mimika dalam RUPS PDM yang dihadiri juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tersebut sesuai amanat undang-undang dan landasan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perjanjian Induk Divestasi 12 Januari 2018.
Kemudian, Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri serta kebijakan strategis pemerintah pusat mengenai pengelolaan saham divestasi Freeport.
“Menyerang Bupati Kabupaten Mimika sama saja menyerang perintah undang-undang. Itu tindakan tidak etis dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme negara,” kata Litinus, yang juga Intelektual Papua Tengah.
Pihaknya menilai, tindakan oknum anggota DPR Papua Tengah tersebut sebagai intervensi tanpa dasar, mengganggu proses pelaksanaan amanat negara, dan berpotensi merugikan masyarakat adat pemilik hak ulayat serta daerah yang terdampak permanen operasional tambang Freeport.
“Divestasi Freeport adalah hak sejarah masyarakat Papua. Jangan diganggu oleh kepentingan sempit oknum pejabat. Kalau tidak paham, belajar. Jangan menghambat,” ujar Litinus lebih lanjut.
Litinus bersama FPHS Tsingwarop menyerukan agar seluruh pemimpin di Papua kembali fokus bekerja dengan menjaga etika politik dan mendukung percepatan pengelolaan divestasi untuk kesejahteraan masyarakat adat. Bukan menciptakan kegaduhan yang tidak produktif dan merusak kepentingan besar rakyat.
Media ini sebelumnya memberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika selaku pengelola dana 10 persen saham PT Freeport Indonesia, Rabu (26/11) melakukan RUPS bersama PT PDM di Kantor Gubernur Papua.
Dalam RUPS ini, Pemprov Papua diwakili Gubernur Mathius Derek Fakhir dan Bupati Johannes Rettob mewakili Pemkab Mimika. Sedangkan PT PDM dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Utama Yohan Songgonau bersama beberapa komisaris dan direksi.
Gubernur Papua Mathius Fakhiri usai pertemuan mengatakan, ia bersama Bupati Mimika ingin mendapatkan penjelasan dari PT PDM terkait apa yang mereka sudah kerjakan selama dua tahun terakhir.
“Ini kan bentuk dari pertanggungjawaban komisaris dan direksi tentang langkah-langkah, tindaklanjut deviden yang ada di PTFI yang selama ini kita kerja sama,” ujar Fakhiri melalui keterangan yang diperoleh di Jayapura, Papua, Kamis (27/11).
Menurut Fakhiri, dalam RUPS tersebut, pihak Pemprov Papua maupun Pemkab Mimika telah mendapatkan penjelasan sehingga diharapkan tahun depan dilakukan evaluasi karena ada beberapa direksi yang sakit dan sudah mengundurkan diri.
“Kami berharap direksi dan komisaris yang ada di Papua Divestasi Mandiri ini bisa bekerja maksimal untuk mengejar deviden yang menjadi tugas mereka sehingga apa yang sudah diupayakan ini bisa mendapat jawaban yang baik,” kata Fakhiri, mantan Kapolda Papua.
Sementara itu Bupati John Rettob menambahkan, dalam RUPS tersebut telah dibuat beberapa kesepakatan dalam rangka bagaimana bisa mencapai kebersamaan secara khusus kepemilikan saham Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
“Saya harap apa yang kita usahakan ini bisa menjadi sesuatu yang luar biasa untuk masyarakat di Papua secara keseluruhan,” ujar John Rettob. (*)










