MAHKAMAH Konstitusi pada 10 September 2025 memutuskan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan sela ini—dibacakan di ruang sidang pleno—menandakan adanya dalil yang dinilai cukup beralasan untuk diuji melalui saksi, ahli, dan alat bukti. Publik Papua layak melihat langkah ini sebagai pintu untuk memulihkan kepercayaan terhadap proses elektoral yang selama ini kerap digugat integritasnya.
Perkara bernomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 menjadi fokus karena memotret persoalan inti PSU: apakah suara yang dihitung benar-benar lahir dari tata cara yang sah. Dengan melanjutkan ke pembuktian, MK menyatakan bahwa proses harus berbicara lebih keras daripada propaganda, dan kebenaran harus ditemukan di bawah sumpah, bukan di ruang spekulasi. Papua menunggu pembuktian yang terbuka, tertib, dan bebas dari intervensi—sebab di situlah martabat suara rakyat dipertaruhkan.
Dalil yang diajukan pemohon terang dan serius: partisipasi pemilih melampaui 100 persen di 62 TPS pada PSU 6 Agustus 2025, tersebar di delapan kabupaten/kota. Ini bukan angka sepele; pada selisih tipis, satu TPS yang cacat bisa mengubah hasil. KPU Papua menjawab bahwa lonjakan di atas 100 persen dapat terjadi karena DPTb/DPK (pemilih tambahan/khusus), sehingga tidak otomatis melanggar hukum tanpa bukti kesalahan prosedural. Pada titik inilah MK wajib menguji: apakah skema DPTb/DPK diterapkan sesuai regulasi, dengan dokumen pendukung yang rapi dan konsisten, atau justru menjadi celah manipulasi.
Data resmi menunjukkan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen unggul 259.817 suara, sementara Benhur Tomi Mano–Constant Karma meraih 255.683—selisih 4.134 atau sekitar 0,8%. Selisih setipis ini menuntut ketelitian tanpa kompromi: verifikasi daftar hadir, kesesuaian C.Hasil dan D.Hasil, dan, bila diperlukan, audit forensik dokumen di TPS-TPS yang dipersoalkan. Putusan akhir yang legitimate harus lahir dari proses yang dapat diaudit publik, sehingga siapa pun yang menang tidak dibayangi stigma “kelebihan prosedur” atau “kemenangan administratif”.
Tugas MK sekarang jelas: jaga due process sebagai garis keras. Beri ruang setara bagi saksi kunci dari TPS hingga tingkat kabupaten/kota; minta pembuktian yang spesifik, verifiable, dan relevan; tegaskan standar pembuktian untuk setiap dalil, khususnya yang menyangkut 62 TPS. Transparansi siaran dan publikasi pertimbangan hukum harus dijaga, sebab terang benderang adalah modal utama mengusir prasangka. Di sisi lain, KPU dan Bawaslu wajib hadir dengan administrasi yang tak tercela—bukan sekadar narasi normatif, melainkan bukti konkret bahwa mekanisme DPTb/DPK memang dijalankan sesuai hukum.
Akhirnya, Papua tidak butuh pemenang yang lahir dengan cacat; Papua butuh mandat yang kokoh karena benar secara hukum dan adil secara moral. Jika pelanggaran material terbukti, MK harus berani mengoreksi hasil sesuai proporsinya. Jika tidak terbukti, jelaskan seterang-terangnya agar tak ada luka baru. Putusan yang jernih akan menutup ruang kecurigaan, menegakkan kedaulatan suara, dan mengembalikan kompetisi politik ke tempat yang semestinya: pada pilihan bebas warga Papua, bukan pada kelemahan prosedur. (Editor)










