Bupati Jayawijaya John Banua Sebut Aspirasi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Wamena Segera Dibawa ke Jakarta - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Bupati Jayawijaya John Banua Sebut Aspirasi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Wamena Segera Dibawa ke Jakarta

Keluarga korban kasus pelanggaran HAM Wamena tahun 2003 saat menyerahkan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya, di Wamena, kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (24/7). Aspirasi tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta sehingga segera ada jalan keluar, solusi bagi keluarga korban. Foto: Istimewa

Loading

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (24/7) bertemu keluarga korban kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada 4 April 2003.

Dalam audiensi dengan Pemkab Jayawijaya yang difasilitasi DPRD Jayawijaya, Linus Hiluka dan Pdt Hosea Murib, perwakilan keluarga korban menyerahkan aspirasi berupa pernyataan sikap keluarga korban atas kasus pelanggaran HAM Wamena tahun 2003. Insiden Wamena menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM di tanah Papua yang sudah menjadi atensi pemerintah  pusat.

Bupati Kabupaten Jayawijaya John Richard Banua Rouw, SE, M.Si mengatakan, agenda pertemuan yang difasilitasi para wakil rakyat untuk mendengar aspirasi keluarga korban kasus Wamena 2003. Aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

“Apapun aspirasi yang disampaikan keluarga korban, itulah yang kita teruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Polhukam,” ujar John Banua melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua sekaligus pegiat HAM Theo Hesegem dari Wamena, Jayawijaya, Rabu (24/7).

Menurut John, dalam pertemuan tersebut bukan lagi ajang berdebat, tetapi tugas DPRD menerima aspirasi dan meneruskan kepada pemerintah pusat. Proses penyelesaian kasus tersebut, ujarnya, adalah program pemerintah pusat dan tugas pemerintah daerah hanya antar aspirasi kepada pemerintah pusat.

Ketua DPRD Jayawijaya Matias Tabuni mengemukakan, berdasarkan rencana dalam waktu dekat pemerintah pusat menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk dua kasus pelanggaran HAM di tanah Papua yaitu Wamena tahun 2003 dan Wasior tahun 2001.

“Kasus pelanggaran HAM Wamena dan Wasior sudah diagendakan untuk diselesaikan pemerintah pusat melalui jalur judicial dan non-judicial. Oleh karena itu dalam pertemuan hari ini kami mendengar langsung apa aspirasi keluarga korban,” ujar Matias Tabuni.

Tabuni yang didampingi sejumlah anggota DPRD mengatakan, agenda dengar pendapat bersama keluarga korban kasus pelanggaran HAM Wamena 2003 bertujuan mendengar pendapat dan selanjutnya diteruskan ke Jakarta untuk dicari solusi.

Dalam pertemuan dengan keluarga korban kasus Wamena, Linus dan Murib menyerahkan aspirasi kepada Tabuni. Proses penyerahan aspirasi disaksikan Bupati John, perwakilan Kapolres Jayawijaya, perwakilan Dandim 1702/Jayawijaya, Komandan Batalion 756 Wim Ane Sili, dan Theo Hesegem.

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10:00 WIT, dihadiri juga anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Jayawijaya, dan anggota DPRD setempat. Selain itu, sejumlah perwakilan tokoh perempuan, adat, gereja, dan pemuda.

Menurut Hesegem, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aspirasi keluarga korban dalam waktu dekat akan dibawa ke Jakarta oleh sebuah tim. Dengan demikian, diharapkan segera ada jalan keluar, solusi atas kasus kasus pelanggaran HAM Wamena tahun 2003 silam.  (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :