ENAROTALI, ODIYAIWUU.com — Anggota Kepolisian Resor (Polres) Paniai Brigpol Harry Budoyo, Kamis (6/4) pagi WIT diberhentikan tidak dengan hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur Felani, SIK selau inspektur upacara mengemukakan, Harry diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa ijin sejak 2019. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI Nmor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri di Lapangan Upacara Polres Paniai, Papua Tengah.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep / 81 / II / 2023. Keputusan tersebut dikenakan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishmen, hukuman bagi personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
Menurut Felani, pengambilan keputusan PTDH tersebut tidak diambil dalam waktu singkat akan tetapi melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan.
Pemberhentian berpedoman pada koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang selaras dengan asas kepastian hukum. Pemberhentian juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap organisasi dan memberikan rasa keadilan bagi personil lainnya.
“Polres Paniai akan terus meningkatkan disiplin kepada anggotanya. Apabila masih ada personil yang rusak maka kita tebang dan potong ranting-ranting yang kering dan tidak berguna lagi. Masih banyak penerus lain sehingga masih ada ranting kuat dan kokoh di pohon tersebut,” kata Felani.
Pihaknya mengajak seluruh personil Polres Paniai melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bersyukur atas nikmat dan kesatuan yang diterima. Mulai dari awal menjadi anggota Polri serta senantiasa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT.
Dalam upacara tersebut hadir juga para pejabat utama (Pju) dan personil Polres Paniai serta Kapolsek jajaran. (Emanuel You/Odiyaiwuu.com)