Polda Papua Tetapkan 14 Anggota DPRD Paniai Tersangka Kasus Korupsi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Polda Papua Tetapkan 14 Anggota DPRD Paniai Tersangka Kasus Korupsi

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, SIK. Sumber foto: papua.tribunnews.com, 15 April 2022

Loading

ENAROTALI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Jumat (17/6) menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi yang melibatkan 25 Anggota dan 3 staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai di Ruangan Media Center Polda Papua.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, SIK didampingi Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, kasus korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018. Hasil audit menunjukkan, akibat korupsi berjemaah tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 59.000.000.000 (Lima Puluh Sembilan Miliar Rupiah).

“Kronologis kasus korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh staf Setwan yang kegiatannya untuk masyarakat. Masing-masing anggota DPRD mendapatkan uang cash sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelas Napitupulu melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Nabire, kota Kabupaten Nabire, Papua, Jumat (17/6).

Atas perbuatan tercela tersebut Direktorat Krimsus Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dari anggota DPRD dan staf Setwan. Oleh karena data identitas dari masing-masing tersangka kasus korupsi berpindah-pindah tempat maka Polda Papua baru menetapkan 14 orang jadi tersangka.

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari kepolisian akan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang atau DPO,” kata Napitupulu lebih jauh.

Menurutnya, masing-masing tersangka terjerat Undang-Undang Korupsi khususnya Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Emanuel You/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :