JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Presenter TVOne Brigita Purnawati Manohara Senin (25/7) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Manohara akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak.
Tiba di Gedung kantor komisi antirasuah itu sekitar pukul pukul 09.52 WIB, Manohara mengaku tak ada persiapan, termasuk materi pemeriksaan. “Nggak ada persiapan. Orang saya nggak tahu mau ditanya apa,” ujar Brigita Manohara saat ditanya awak media yang sudah menunggu di gedung itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan Brigita dipanggil sebagai saksi. Brigita diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap.
“Hari ini (25/7) dijadwalkan pemanggilan saksi an. Brigita P Manohara untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua,” ujar Fikri.
Manohara sebelumnya diberitakan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Pagawak. Ia disebut-sebut mangkir dari panggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Pagawak. Sedianya ia diperiksa pada Jumat (15/7) namun tak muncul tanpa kabar.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik,” ujar Fikri di Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Fikri, surat panggilan telah dikirim ke alamat Manohara di Surabaya. Namun, Manohara tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan memanggil kembali yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (25/7).
“Dari penelusuran alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud. Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” ujar Fikri kala itu.
Manohara menegaskan, dirinya belum menerima surat panggilan tersebut. Ia menjelaskan rumah di Surabaya yang merupakan milik orang tuanya saat ini sedang disewa oleh orang lain. “Itu rumah dikontrak orang dan yang ngontrak enggak ngomong ke aku sampai tadi akhirnya ditanya adikku setelah aku di-WA banyak orang,” kata Manohara melalui pesan tertulis.
“Jadi, aku bukan mangkir tapi aku beneran enggak terima dan enggak tahu. Kalaupun tahu aku pasti akan beriktikad baik dan membantu proses penyidikan,” katanya menambahkan.
KPK tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Mamberamo Tengah. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus ini.
Ricky Ham sendiri telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ricky masuk DPO gara-gara kabur saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.
“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Fikri di Jakarta, Senin (18/7).
Fikri menjelaskan, KPK telah mencecar sejumlah kerabat dekat Pagawak. Mereka ditanyai soal proses pelarian politisi Partai Demokrat Papua itu ke Papua Nugini.
Forum Anti Kriminalisasi Pejabat Papua (FAKPP) Kamis (21/7) meminta KPK menjelaskan ke publik status hukum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Forum tersebut terdiri dari Kalvin Penggu, didampingi Anggota Steven Semra, Okto Hesegem, Alexander Gobai, dan Dolvinus Weya.
Pasalnya, pada Rabu (13/7), sejumlah tokoh agama di tanah Papua sudah menyambangi kantor KPK dan ternyata nama Ricky Ham Pagawak, tersangka dugaan kasus gratifikasi atau suap belum teregistrasi. Tak hanya, KPK para tokoh agama juga mendatangi Kantor Staf Kepresidenan menyusul merebaknya kasus yang menyeret-nyeret nama Pagawak.
Alexander Gobai saat membacakan statemen tertulis forum mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewajiban menyampaikan soal status hukum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi seyogyanya memberikan pernyataan khusus, yang bisa menjelaskan kepada publik bahwa Ricky Ham Pagawak tak bersalah. Ini penting mengingat faktanya resmi dalam website KPK, nama RHP belum terdaftar sebagai tersangka,” kata Alexander Gobai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (21/7). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)